Advertisement
Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro hari ini, Selasa (21/3/2023) menjalani klarifikasi atas laporan harta kekayaannya kepada Inspektorat, Direktorat LHKPN, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). Proses klarifikasi tersebut dilakukan imbas gaya hidup mewah istrinya yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Advertisement
"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini [21/3] Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," terang Ali, Selasa (21/3/2023).
Untuk itu, proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Dewas.
Harapannya, Dewas yang berfungsi sebagai pengawas lembaga antirasuah itu bisa bertindak profesional dan independen.
"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang justru kontraproduktif," lanjut Ali.
Sebelumnya, informasi mengenai proses klarifikasi terhadap Endar sudah disampaikan sejak pekan lalu. Deputi Pencegahan KPK telah mengetahui informasi terkait dengan dugaan gaya hidup mewah dari salah satu pejabat internal lembaga.
Dengan banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalani klarifikasi akhir-akhir ini, maka KPK menegaskan bahwa akan menegakkan prinsip kesetaraan.
BACA JUGA: Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar, dia melaporkan harta kepemilikan harta senilai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar.
Secara terperinci, nilai harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas senilai Rp6,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp222 juta; harta bergerak Rp24,5 juta; kas dan setara kas Rp126 juta; serta harta lainnya Rp450 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
DIY Punya 420 Ribu UKM, Gekrafs Dorong Ekosistem Industri Kreatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
- Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- Jalan Penghubung Sleman-Magelang Rusak, DPRD DIY Minta Diperbaiki
- Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Tekan Pariwisata DIY
- Dishub Bantul Siapkan 5 Posko Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








