Anies-AHY Unggul di Survei Simulasi Pasangan Calon, Mengalahkan Puan dan Ganjar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga survei Magna Charta Politika merilis hasil survei terbaru, pasangan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), unggul dalam simulasi tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Pasangan Anies-AHY unggul untuk semua simulasi pasangan calon," kata Direktur Kajian Magna Charta Politika Wildan Ramadhan Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dia menjelaskan dalam simulasi empat pasangan calon, pasangan Anies-AHY meraih elektabilitas tertinggi dengan perolehan 31,4 persen, diikuti oleh pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir sebesar 19,7 persen, pasangan Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar sebesar 15,9 persen dan pasangan Puan Maharani-Andika Perkasa sebesar 11,7 persen.
Sementara itu, yang belum menentukan pilihan atau tidak menjawab sebanyak 21,3 persen.
Dalam simulasi tiga pasangan, pasangan Anies-AHY masih unggul dibandingkan dengan pasangan lainnya dengan elektabilitas sebesar 37,8 persen, diikuti oleh pasangan Prabowo Subianto-Puan sebesar 24,7 persen dan pasangan Ganjar-Erick sebesae 15,3 persen. Yang belum menentukan pilihan sebesar 22,2 persen.
Sedangkan pada simulasi dua pasangan calon, pasangan Anies-AHY dengan perolehan elektabilitas sebesar 40,9 persen dibandingkan dengan 30,2 persen yang didapat oleh pasangan Prabowo-Puan. Sementara itu, yang belum menentukan pilihan sebesar 28,9 persen.
Survei Magna Charta Politika itu dilakukan pada 9-18 Maret 2023 mengambil populasi warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum ketika survei dilakukan. Sampelnya diambil di 34 provinsi dan populasi dipilih secara acak sebanyak 2.000 responden, dengan margin of error 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
BACA JUGA: Tega! Rombongan Klitih Bawa Celurit Kejar Warga yang Tengah Berjaga di Rumah Duka
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Tertutup Longsor, Jalur Jogja-Semarang di Temanggung Kembali Lancar
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Menengok Impor Beras dari Era Sukarno hingga Jokowi
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
- Bareskrim Sebut Akan Panggil Wamenkumham
Advertisement