Advertisement

Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

Newswire
Rabu, 29 April 2026 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA - HO/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan selain Didik, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba), Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Advertisement

Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal peredaran narkoba yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pelaku. Didik diduga menerima aliran dana ilegal sebagai “uang keamanan” dari jaringan narkoba.

“Didik diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, Malaungi sebagai bawahan Didik juga disebut menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik sebagai bagian dari aliran dana ilegal.

Secara keseluruhan, penyidik menemukan bahwa jumlah uang yang mengalir kepada Didik mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain terkait TPPU, termasuk anggota keluarga bandar narkoba. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyamaran hasil kejahatan dari bisnis narkotika.

Sementara itu, enam tersangka dari klaster awal kasus ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri. Mereka sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat.

“Para tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan,” kata Eko.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum anggota kepolisian.

Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sultan Heran Kekerasan di Daycare di Jogja Dilakukan Ibu-ibu

Sultan Heran Kekerasan di Daycare di Jogja Dilakukan Ibu-ibu

Jogja
| Rabu, 29 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement