Advertisement
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA - Azmi Samsul M)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTAâ Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh transaksi keuangan dalam rekening VVP pada periode 2025â2026 diketahui bersumber dari Koko Erwin.
âVVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan oleh Koko Erwin,â ujar Eko, Rabu.
BACA JUGA
Selain itu, sejumlah aset juga terungkap dimiliki VVP setelah menikah dengan Koko Erwin, di antaranya sebuah rumah di Sumbawa, serta sebuah mobil yang sempat dititipkan hingga Maret 2026.
Aliran Dana ke Anak
Dalam pemeriksaan terhadap anaknya, HSI, polisi menemukan bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekening untuk mentransfer sejumlah dana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa dua unit gudang dan tiga ruko.
Menurut keterangan HSI, aset tersebut dibeli atas namanya dengan izin dari sang ayah. Gudang tersebut bahkan digunakan untuk usaha di bidang pertanian, seperti penjualan pestisida dan pupuk.
Sementara itu, anak lainnya berinisial CA mengaku mendapatkan dukungan usaha dari Koko Erwin berupa bisnis travel. Perusahaan tersebut semula bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, kemudian berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA menjabat sebagai direktur.
Aset perusahaan tersebut meliputi empat unit mobil Hiace, serta tambahan satu unit gudang untuk operasional usaha. Selain itu, CA juga mengaku pernah dititipi mobil oleh ayahnya di ruko travel tersebut.
Resmi Jadi Tersangka
Atas temuan tersebut, istri dan kedua anak Koko Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba. Ketiganya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar peredaran narkoba yang melibatkan Koko Erwin. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, pengembangan kasus juga mengarah pada keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam jaringan tersebut.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika guna memaksimalkan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan 17 Daycare Pengganti bagi 103 Anak Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
Advertisement
Advertisement







