Tani Merdeka Gelar Aksi Damai Dukung Prabowo di Patung Kuda
Ribuan massa Tani Merdeka Indonesia gelar aksi damai di Patung Kuda dukung program Presiden Prabowo Subianto.
Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Harianjogja.com, JAKARTA— Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh transaksi keuangan dalam rekening VVP pada periode 2025–2026 diketahui bersumber dari Koko Erwin.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan oleh Koko Erwin,” ujar Eko, Rabu.
Selain itu, sejumlah aset juga terungkap dimiliki VVP setelah menikah dengan Koko Erwin, di antaranya sebuah rumah di Sumbawa, serta sebuah mobil yang sempat dititipkan hingga Maret 2026.
Aliran Dana ke Anak
Dalam pemeriksaan terhadap anaknya, HSI, polisi menemukan bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekening untuk mentransfer sejumlah dana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa dua unit gudang dan tiga ruko.
Menurut keterangan HSI, aset tersebut dibeli atas namanya dengan izin dari sang ayah. Gudang tersebut bahkan digunakan untuk usaha di bidang pertanian, seperti penjualan pestisida dan pupuk.
Sementara itu, anak lainnya berinisial CA mengaku mendapatkan dukungan usaha dari Koko Erwin berupa bisnis travel. Perusahaan tersebut semula bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, kemudian berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA menjabat sebagai direktur.
Aset perusahaan tersebut meliputi empat unit mobil Hiace, serta tambahan satu unit gudang untuk operasional usaha. Selain itu, CA juga mengaku pernah dititipi mobil oleh ayahnya di ruko travel tersebut.
Resmi Jadi Tersangka
Atas temuan tersebut, istri dan kedua anak Koko Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba. Ketiganya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar peredaran narkoba yang melibatkan Koko Erwin. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, pengembangan kasus juga mengarah pada keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam jaringan tersebut.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika guna memaksimalkan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ribuan massa Tani Merdeka Indonesia gelar aksi damai di Patung Kuda dukung program Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penyakit yang berpotensi muncul selama musim peralihan dari musim hujan menuju musim kemarau
Rangkuman 10 berita terpopuler Jogja hari ini, dari lonjakan Alprazolam, wisata, cuaca, hingga dorongan perbaikan PSSI.
Paguyuban Jawa Tengah menggelar acara Gebyar Harmoni Budaya yang digelar di Pelataran Blok M Hub, Jakarta Selatan, Jumat malam, 19 Juni 2026.
Bus KSPN Malioboro–Parangtritis jadi pilihan wisata hemat Rp12.000 dengan jadwal reguler dan akses mudah ke Pantai Parangtritis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan layanan malam. Mudah tanpa ke Satpas.