Advertisement
Pengadilan Internasional Keluarkan Perintah Agar Putin Ditangkap

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA—Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap anak-anak di Ukraina.
Laporan tentang perintah penangkapan tersebut dipublikasikan oleh International Criminal Court usai pra persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Surat perintah penangkapan di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.
"Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina: Bapak Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova," tulis laporan itu dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (18/3/2023).
Putin, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022.
Pihak ICC mengungkapkan alasan dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Putin. Menurut mereka, Putin dianggap gagal melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain untuk mengontrol bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut.
BACA JUGA: Penceramah Dakwahkan Politik Praktis di Masjid selama Ramadan, Ini Ancaman Hukumannya
Sementara Maria Alekseyevna, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah (anak-anak) dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya dari 24 Februari 2022.
Di sisi lain, kamar pra-persidangan II juga mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk anak-anak dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut semula akan dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi, termasuk untuk mengamankan penyelidikan. Namun karena sejumlah pertimbangan dewan memerintahkan bagian pendaftaran untuk membuka surat perintah penangkapan Putin kepada publik.
"Untuk secara terbuka mengungkapkan keberadaan surat perintah, nama tersangka, kejahatan yang surat perintah dikeluarkan, dan cara pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan oleh Kamar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- ASN Kulonprogo Dapat Edukasi Aktivasi Core Tax
- PPDB Jateng 2025 Lebih Tertib, Aduan ke Ombudsman Turun
- Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
- Promosi dan Kolaborasi Kunci Sukses Wisata di Bantul
- Belum Menang di Laga Sore, PSIM Jogja Tak Gentar Lawan Persita
- Generasi Muda dan UMKM Jadi Kunci Hidupkan Batik Jogja
- BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
Advertisement
Advertisement