Advertisement
KPU Enggan Negoisasi dengan Partai Prima, Pemilu Jalan Terus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui ada saran agar menerima saja jalur negosiasi dengan Partai Prima agar putusan PN Jakpus tak berlarut-larut. Apalagi, lanjutnya, perkara yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus adalah perdata sehingga memungkinkan jalur negosiasi.
Advertisement
"Ada pendapat, kalau memang perlu karena ini perdata, KPU diajukan penawaran negosiasi, diterima saja," ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Meski begitu, dia memastikan KPU tak akan melakukan negosiasi. Faktanya, KPU sudah mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus itu pada Jumat (10/3/2023).
"Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan itu dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi tersebut," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memang nyatakan tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal pihaknya diberi kesempatan kembali mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai Prima merupakan pihak yang melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Jabo menegaskan, penundaan pemilu bukan niat utama mereka. Partai Prima, lanjutnya, hanya ingin agar hak politik mereka dipulihkan sebab putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 menyatakan ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dia ingin Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024. Pada saat ini, menurutnya, penundaan dan pengulangan pemilu jadi cara yang tersisa.
Namun, jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi peserta Pemilu 2024 meski penyelenggaraan pemilu tetap berjalan maka Partai Prima akan menerimanya.
“Enggak ada masalah, enggak ada masalah [Pemilu 2024 jalan terus asal Partai Prima diberi kesempatan kembali daftar jadi peserta],” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement