Advertisement
KPU Enggan Negoisasi dengan Partai Prima, Pemilu Jalan Terus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui ada saran agar menerima saja jalur negosiasi dengan Partai Prima agar putusan PN Jakpus tak berlarut-larut. Apalagi, lanjutnya, perkara yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus adalah perdata sehingga memungkinkan jalur negosiasi.
Advertisement
"Ada pendapat, kalau memang perlu karena ini perdata, KPU diajukan penawaran negosiasi, diterima saja," ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Meski begitu, dia memastikan KPU tak akan melakukan negosiasi. Faktanya, KPU sudah mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus itu pada Jumat (10/3/2023).
"Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan itu dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi tersebut," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memang nyatakan tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal pihaknya diberi kesempatan kembali mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai Prima merupakan pihak yang melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Jabo menegaskan, penundaan pemilu bukan niat utama mereka. Partai Prima, lanjutnya, hanya ingin agar hak politik mereka dipulihkan sebab putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 menyatakan ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dia ingin Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024. Pada saat ini, menurutnya, penundaan dan pengulangan pemilu jadi cara yang tersisa.
Namun, jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi peserta Pemilu 2024 meski penyelenggaraan pemilu tetap berjalan maka Partai Prima akan menerimanya.
“Enggak ada masalah, enggak ada masalah [Pemilu 2024 jalan terus asal Partai Prima diberi kesempatan kembali daftar jadi peserta],” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
Advertisement

Tingkatkan Literasi dan SDM, Pemkab Bantul Hadirkan Pojok Baca di Pelosok Dusun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur
- PBB: Serangan Israel di Gaza Picu Krisis Kemanusiaan
- 343 Kabupaten/Kota Wajib Kelola Sampah Sesuai UU Jika Tidak Ingin Dipidana
- Indonesia dan Yordania Jalin Kerja Sama di Bidang Pertanian
- Menkopolkam Tunggu Arahan Presiden Prabowo Terkait Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- KPK Panggil Mantan Pejabat LPEI Terkait Korupsi Fasilitas Kredit
- DPR Dukung Kejagung Berantas Mafia Peradilan, Desak MA Perketat Pengawasan Hakim
Advertisement