Pemerintah Tahan Pajak Baru, Prioritaskan Daya Beli
Menkeu Purbaya pastikan belum ada pajak baru, fokus pada pengawasan dan perbaikan sistem perpajakan serta restitusi.
Ketua KPU Hasyim Asy\'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui ada saran agar menerima saja jalur negosiasi dengan Partai Prima agar putusan PN Jakpus tak berlarut-larut. Apalagi, lanjutnya, perkara yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus adalah perdata sehingga memungkinkan jalur negosiasi.
"Ada pendapat, kalau memang perlu karena ini perdata, KPU diajukan penawaran negosiasi, diterima saja," ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Meski begitu, dia memastikan KPU tak akan melakukan negosiasi. Faktanya, KPU sudah mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus itu pada Jumat (10/3/2023).
"Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan itu dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi tersebut," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memang nyatakan tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal pihaknya diberi kesempatan kembali mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai Prima merupakan pihak yang melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Jabo menegaskan, penundaan pemilu bukan niat utama mereka. Partai Prima, lanjutnya, hanya ingin agar hak politik mereka dipulihkan sebab putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 menyatakan ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dia ingin Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024. Pada saat ini, menurutnya, penundaan dan pengulangan pemilu jadi cara yang tersisa.
Namun, jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi peserta Pemilu 2024 meski penyelenggaraan pemilu tetap berjalan maka Partai Prima akan menerimanya.
“Enggak ada masalah, enggak ada masalah [Pemilu 2024 jalan terus asal Partai Prima diberi kesempatan kembali daftar jadi peserta],” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya pastikan belum ada pajak baru, fokus pada pengawasan dan perbaikan sistem perpajakan serta restitusi.
Cara merawat baterai mobil listrik agar lebih awet. Hindari kesalahan pengisian, suhu panas, dan kerusakan fisik pada kendaraan listrik.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Elkan Baggott dikaitkan dengan Bolton Wanderers jelang musim Championship 2026/2027. Namun bek Timnas Indonesia itu masih terikat kontrak di Ipswich Town.
Disclosure Day karya Steven Spielberg memimpin box office AS dengan US$44 juta, namun masih perlu US$300 juta global untuk balik modal.