Fantastis! Jumlah Pekerja Migran Indonesia Naik 3 Kali Lipat Tahun Lalu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mengirimkan sebanyak 200.761 pekerja migran sepanjang 2022. Jumlah tersebut naik signifikan hampir tiga kali lipat dari sebanyak 72.624 orang pada tahun sebelumnya.
Mengutip dokumen Badan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kenaikan terjadi baik di sektor formal maupun informal.
“Tren PMI [pekerja migran Indonesia] sektor formal meningkat signifikan. Pada 2022, meningkat 590 persen [year-on-year] menjadi 115.944 penempatan. Sementara di sektor informal, naik 52 persen YoY 84.817 penempatan,” tulis BP2MI dalam dokumen resminya yang dikutip Bisnis, Rabu (15/3/2023).
Sebanyak 11.445 PMI ditempatkan melalui skema government to government (G2G). Korea Selatan menjadi negara penempatan terbanyak dengan jumlah lebih dari 11.000 PMI.
Sementara itu, penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) berjumlah 163.699 orang, perseorangan 14.079 orang, serta yang melalui skema Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) sebanyak 114 orang.
Peningkatan jumlah penempatan PMI diiringi dengan bertambahnya angka pengaduan. Pada 2022, pengaduan PMI naik 16,8 persen YoY.
Berdasarkan negara penempatan, pengaduan terbanyak berasal dari PMI yang ditempatkan di Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Hong Kong, dan United Emirat Arab.
BACA JUGA: Ribuan Rumah Tidak Layak Huni Masih Bertebaran di Kulonprogo
Adapun, terdapat 5 kasus yang mendominasi sepanjang tahun lalu. Meliputi, kegagalan keberangkatan, penipuan peluang kerja, perekrutan ilegal, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia di negara tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seleksi Ketat! Masjid Agung Bantul Hanya Izinkan Tokoh 2 Ormas Ini Jadi Penceramah
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
Advertisement