Advertisement
BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tidak Naik Sampai 2024
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). - JIBI/Bisnis.com/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran peserta tidak akan naik sampai 2024.
Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti belum mengetahui pasti kapan tepatnya iuran akan naik.
Advertisement
"Iya [naik] setelah itu [2024], cuman kan enggak tahu setelah itu kapan. Entah 2025, 2026, atau 2027, enggak tahu [kapan]," kata Ghufron saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Ghufron yakin iuran tidak akan naik karena merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, menurutnya hal tersebut untuk menghindari tahun politik pada 2024.
"Ini kan memang mau mendekati tahun politik, jadi biar enggak gaduh juga, biar enggak ramai," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi bahkan berharap iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga masa jabatannya berakhir atau 2024.
"Bapak Presiden [Jokowi] yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI tahun lalu.
Daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Iuran kelas ini mendapatan subsidi sebesar Rp7000, sehingga nilai aslinya Rp42.000
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran Rp42.000 per bulan, tetapi iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
- DPR Minta Pemerintah Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera
- Daftar UMP 2026: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
- Thailand dan Kamboja Belum Sepakati Gencatan Senjata
- 100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
Advertisement
Advertisement



