Smartphone Diproyeksi Naik Harga, Penjualan Terancam Turun
Idiec memprediksi konsumen menunda pembelian smartphone pada 2026 seiring kenaikan harga akibat kelangkaan chip dan tekanan biaya global.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022)./JIBI-Bisnis.com-Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran peserta tidak akan naik sampai 2024.
Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti belum mengetahui pasti kapan tepatnya iuran akan naik.
"Iya [naik] setelah itu [2024], cuman kan enggak tahu setelah itu kapan. Entah 2025, 2026, atau 2027, enggak tahu [kapan]," kata Ghufron saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Ghufron yakin iuran tidak akan naik karena merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, menurutnya hal tersebut untuk menghindari tahun politik pada 2024.
"Ini kan memang mau mendekati tahun politik, jadi biar enggak gaduh juga, biar enggak ramai," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi bahkan berharap iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga masa jabatannya berakhir atau 2024.
"Bapak Presiden [Jokowi] yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI tahun lalu.
Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Francesco Bagnaia membidik podium di MotoGP Jerman 2026 meski mengakui Sachsenring bukan sirkuit favoritnya. Hasil positif dibutuhkan untuk memperbaiki posisi k
20 password paling sering digunakan di 2026 versi NordPass! Cek apakah password Anda ada di daftar ini.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Sleman naik 9 persen pada semester I 2026 menjadi 1.454 kasus. Polisi menyebut mobilitas masyarakat dan pelanggaran lalu lintas
PT United Tractors Tbk (UT), anak usaha PT Astra International Tbk (Astra), bekerja sama dengan BNPB menyelenggarakan Training of Trainer Kampung Tangguh Bencan
Panduan lengkap aktivasi rekening SimPel untuk pencairan PIP. Simak dokumen, cara aktivasi, dan manfaat rekening ini untuk kelancaran bantuan pendidikan Anda!