Advertisement
BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tidak Naik Sampai 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran peserta tidak akan naik sampai 2024.
Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti belum mengetahui pasti kapan tepatnya iuran akan naik.
Advertisement
"Iya [naik] setelah itu [2024], cuman kan enggak tahu setelah itu kapan. Entah 2025, 2026, atau 2027, enggak tahu [kapan]," kata Ghufron saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Ghufron yakin iuran tidak akan naik karena merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, menurutnya hal tersebut untuk menghindari tahun politik pada 2024.
"Ini kan memang mau mendekati tahun politik, jadi biar enggak gaduh juga, biar enggak ramai," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi bahkan berharap iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga masa jabatannya berakhir atau 2024.
"Bapak Presiden [Jokowi] yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI tahun lalu.
Daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Iuran kelas ini mendapatan subsidi sebesar Rp7000, sehingga nilai aslinya Rp42.000
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran Rp42.000 per bulan, tetapi iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement