Advertisement

4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 11 Maret 2023 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus diusut dengan berbagai bantuan aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri. 
 
Fakta mengejutkan, Mahfud MD justru menemukan transaksi yang kononnya melibatkan hampir 467 pegawai Kemenkeu dalam kurun 14 tahun tersebut berkaitan dengan korupsi dan masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Sebelumnya, temuan ini terkuak oleh Mahfud, karena dari 197 laporan yang masuk dengan nilai Rp300 triliun tersebut tak kunjung mendapat respon dari Kemenkeu. 
Berikut 4 akta transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu

1. Laporan PPATK sejak 2009 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memberikan 197 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009 hingga 2023. 
 
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu karena terkait dengan internal Kemenkeu. 
 
"Iya [ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun] terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/3/2023).
 
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejak 2009, laporan dari PPATK tersebut tidak pernah digubris atau ditindaklanjuti. 
 
"Akumulasi terhadap transaksi mencurigakan bergerak di sekitar Rp300 triliun, tetapi itu sejak 2009 karena laporan tidak di-update dan tidak diberi informasi atau respons," jelasnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023).

2. Kemenkeu Tak Temukan Angka Rp300 T

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa surat yang Kemenkeu terima dari PPATK, tidak ada keterangan terkait angka Rp300 triliun. 
 
Kemenkeu sudah menerima surat yang diberikan PPATK, tetapi dalam surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp300 triliun. Ini yang nanti akan kami mintakan arahan, penjelasan, elaborasi, seperti apa konteksnya,” ujarnya saat ditemui awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 
 
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa sebagian dari laporan tersebut nyatanya sudah ditindaklanjuti oleh Insektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 
 
Sri Mulyani berjanji akan terus menindaklanjuti jika memang dari laporan tersebut ditemukan adanya tindak korupsi, fraud, maupun kriminalitas, seperti yang lagnkah yang diambil untuk Rafael Alun dan Eko Darmanto.

3. Sri Mulyani Minta Bantuan Mahfud MD

Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tindak korupsi, fraud, maupun kriminalitas yang terjadi di kementeriannya.
Dirinya pun berjanji kepada  yang mengonfirmasi adanya transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun, untuk bersama-sama membersihkan lingkungan Kemenkeu.  
 
“Saya berjanji sama Pak Mahfud, ayo Pak Mahfud aku dibantuin, aku seneng dibantuin, kami mau bersihin,” ungkapnya dalam Keterangan Pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/3/2023). 

4. Diduga Pencucian Uang 

Untuk memperjelas angka Rp300 triliun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Jumat, (10/3/2023) sore, mengunjungi Mahfud MD di Kemenko Polhukam untuk membahas transaksi janggal tersebut. 
 
Mahfud MD secara tegas menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan korupsi dan sebagian besar masuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan itu sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya pada konferensi pers dengan jajaran Kemenkeu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
 
Mahfud menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu bukanlah sepenuhnya tindak pidana korupsi. Namun demikian, aparat penegak hukum nantinya bakal menelusuri terkait dengan unsur pidana utama yang menjadi sumber dari TPPU tersebut. 
 
"Mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa tetapi pencucian uangnya yang banyak," ucapnya.
 
Nantinya, bisa dalam satu bulan ke depan tak kunjung ada keterbaruan dari penyelidikan, Mahfud meminta untuk penyelidikan dialihkan ke penegak hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement