Advertisement
Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Berlebihan, Ini Respons PN Jakpus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan bahwa tidak ada yang berlebihan dari putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 seperti apa yang diucapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Humas PN Jakpus, Zulfikli Atjo mengatakan putusan tersebut tidak berlebihan dan sudah melewati pertimbangan dan bukti-bukti yang ada.
Advertisement
“Jadi tidak ada yg berlebihan di situ, itu (putusan) memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan,” ujar Zulkifli di PN Jakpus, Jumat (3/3/2023).
Kemudian, Zulkifli juga menegaskan jika terdapat pihak yang keberatan dengan putuan tersebut bisa mengajukan banding kepada pihak PN Jakpus.
BACA JUGA : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Bikin Gaduh
Kendati demikian, Zulkifli mengatakan bahwa siapa saja berhak berkomentar terkait dengan putusan yang sudah ada. Namun, serangkaian pertimbangan sudah dilakukan sebelum gugatan ini diputus oleh Majelis Hakim.
“Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan PN Jakpus itu akan sangat mudah dipolitisasi pihak yang memang ingin adanya penundaan pemilu. Dia merasa PN Jakpus mencoba membuat sensasi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
BACA JUGA : MA Bela Hakim Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Advertisement
Advertisement