Advertisement
Netizen Muak Lihat Mario Dandy Bawa Rubicon Masuk Sabana Bromo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan pelaku penganiaya David Latumahina (17), membawa masuk Rubicon miliknya ke sabana Gunung Bromo.
Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini terbilang cukup "sakti" pasalnya dapat membawa masuk kendaraan pribadi ke dalam area sabana Gunung Bromo yang diketahui dilarang dan memiliki aturan.
Advertisement
Berdasarkan unggahan yang beredar ramai oleh warganet yang mempertanyakan perizinan mengenai membawa mobil pribadi yang dibawa masuk oleh Mario
“Fess Dari postingannya si Dendy lagi pamerin Rubicon yang gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont),” ungkap pemilik akun Askrlfess pada Senin 27/02/2023
“Googling itu sudah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?” lanjutnya.
BACA JUGA: Punya Rumah Mewah bak Istana, Rafael Alun Beli Tanah di Jogja Seharga Rp1,5 miliar
Diketahui Gunung Bromo mempunyai aturan mengenai larangan masuknya kendaraan mobil pribadi yang telah diatur oleh Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor SK.88/21/BT.1/2012 Tanggal 20 Desember 20212 yaitu:
1. Kendaraan roda 4 yang memasuki kawasan Laut pasir melalui Cemoro Lawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan malang dibatasi sampai dengan Jemplang/Desa Ngadas
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda 4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketua DPRD Sleman Kenang Koeswanto Sebagai Politikus Tradisional
- Pengelola Siapkan Gelar Budaya di Tebing Breksi
- PT KAI Daop 6 Kerahkan 13 KA Tambahan
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
Advertisement
Advertisement









