Advertisement
Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi Baharuddin Tony, KPK: Kami Siap Hadapi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra. \\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Baharuddin Tony. Baharuddin disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut praperadilan nantinya hanya akan menguji syarat formil dari penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan materiil.
Advertisement
"Kalau ada praperadilan tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semua didasari alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan hari ini, Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, Ali belum mengonfirmasi terkait dengan status tersangka dari Baharuddin, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
Hal tersebut lantaran pihak-pihak tersangka dari perkara yang diambil dari Kepolisian itu belum dilakukan penangkapan. "Setiap proses penyidikan yang kemudian kami umumkan, kami pastikan sudah ada tersangkanya tetapi belum bisa kami sampaikan siapa itu, sebelum nanti proses penyidikan cukup kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan, baru kami umumkan siapa nama tersangka ketika kami hadirkan sebagai tahanan di KPK," lanjutnya.
Adapun informasi mengenai gugatan praperadilan itu diketahui diajukan oleh atas nama Baharuddin Tony. Berdasarkan penelusuran Bisnis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan). Baharuddin sebagai pihak pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka kepada termohon KPK.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari petitum permohonan, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Baharuddin turut meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat," lanjut bunyi petitum pihak pemohon.
Selanjutnya, Baharuddin meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan seluruh perintah, keputusan, dan penetapan oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, petitum pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya [ex a quo et bono]," demikian akhir bunyi petitum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Asrama Haji Kulonprogo Dijaga 24 Jam, Akses Dibatasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu Ini
- Kereta Gantung Prambanan Disiapkan, Sleman Bidik Wisata Kelas Dunia
- BNI Targetkan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Pekan Ini
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- Daftar Password Paling Lemah di 2026, Jangan Dipakai Lagi
- Real Sociedad Juara Copa del Rey 2026 Usai Kalahkan Atletico Madrid
- Gak Perlu Ribet! HP Samsung Kini Bisa Kirim File Langsung ke iPhone
Advertisement
Advertisement








