Advertisement
Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Dugaan Pencurian
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). - Antara/Luthfia Miranda Putri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian lebih dari Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik milik Yosua.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan fakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dosen Gizi Unisa Jogja Jelaskan Fakta di Balik Es Gabus Viral
- Suami Istri Tewas Kesetrum Aliran Listrik di Piyungan Bantul
- Ombak Laut Selatan Tempa Peselancar Cilik Parangtritis
- Istana Tegaskan Pertemuan Prabowo demi Rakyat
- Data BPS: Harga Beras Naik di Semua Level
- Protein dan Serat dalam Smoothie Bantu Stabilkan Gula Darah
- OJK Dorong Keuangan Berkelanjutan di ABMF Jogja
Advertisement
Advertisement



