Advertisement
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, divonis hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret eksekutor pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bergulir selama tujuh bulan lebih. Kendati merupakan salah satu pelaku utama, Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).
Advertisement
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Pada pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Hakim menjelaskan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Eliezer. Satu-satunya hal yang memberatkan vonis yakni Eliezer yang tidak menghargai hubungan dekatnya dengan Yosua sehingga menyebabkan tewasnya korban.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Sementara itu, hakim menilai sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua yang telah memaafkan perbuatan Eliezer turut menjadi hal-hal yang meringankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement