Advertisement
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, divonis hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret eksekutor pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bergulir selama tujuh bulan lebih. Kendati merupakan salah satu pelaku utama, Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).
Advertisement
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Pada pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Hakim menjelaskan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Eliezer. Satu-satunya hal yang memberatkan vonis yakni Eliezer yang tidak menghargai hubungan dekatnya dengan Yosua sehingga menyebabkan tewasnya korban.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Sementara itu, hakim menilai sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua yang telah memaafkan perbuatan Eliezer turut menjadi hal-hal yang meringankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Terbitkan SE Dukungan Pelaksanaan MBG
- Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector Mata Elang Seusai Rampas Mobil Mahasiswa
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
Advertisement