Advertisement
PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang KSP Indosurya, 1 Bank 40.000 Nasabah
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021/2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 / Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terindikasi kuat melakukan pencucian uang.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis PPATK, Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah, lanjutnya, dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya.
Advertisement
"Itu angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," jelasnya, Selasa (15/2/2023).
BACA JUGA : Kerugian Korban KSP Indosurya Tembus Rp106 Triliun
Ivan mengatakan aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya, lanjutnya, menggunakan skema Ponzi yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi.
Lebih lanjutnya, dia mengklaim PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya.
"Tapi sekali untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena literasi masyarakat terkait dengan pinjol, judo, mohon maaf, masih dibilang lemah sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha membutakan para nasabah," ungkapnya.
Adapun PPATK telah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan.
BACA JUGA : Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi
"Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya," ungkap Ivan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya menyoroti kasus KSP Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp106 triliun.
Rizka pun menanyakan apakah PPATK sudah mendeteksi lebih awal terkait transaksi mencurigakan Indosurya dan upaya preventif mereka untuk di kasus Indosurya.
"Karena memang menyebabkan kekecewaan yang begitu besar oleh nasabah yang menjadi korbannya," ujar Rizka dalam rapat kerja dengan PPATK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Rabu 21 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman 21 Januari 2026
- Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Cek Lokasi dan Waktu Layanan
Advertisement
Advertisement




