Menkeu Rombak Aturan Piutang Negara, Ini 4 Perubahan Pentingnya
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terindikasi kuat melakukan pencucian uang.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis PPATK, Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah, lanjutnya, dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya.
"Itu angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," jelasnya, Selasa (15/2/2023).
BACA JUGA : Kerugian Korban KSP Indosurya Tembus Rp106 Triliun
Ivan mengatakan aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya, lanjutnya, menggunakan skema Ponzi yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi.
Lebih lanjutnya, dia mengklaim PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya.
"Tapi sekali untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena literasi masyarakat terkait dengan pinjol, judo, mohon maaf, masih dibilang lemah sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha membutakan para nasabah," ungkapnya.
Adapun PPATK telah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan.
BACA JUGA : Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi
"Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya," ungkap Ivan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya menyoroti kasus KSP Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp106 triliun.
Rizka pun menanyakan apakah PPATK sudah mendeteksi lebih awal terkait transaksi mencurigakan Indosurya dan upaya preventif mereka untuk di kasus Indosurya.
"Karena memang menyebabkan kekecewaan yang begitu besar oleh nasabah yang menjadi korbannya," ujar Rizka dalam rapat kerja dengan PPATK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 21 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Lionel Messi menyampaikan pesan emosional usai Argentina kalah 0-1 dari Spanyol pada final Piala Dunia 2026 dan mengucapkan selamat kepada sang juara.
Seorang warga Bantul dilaporkan tenggelam di Sungai Oya, Imogiri. Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian korban pada Selasa pagi.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 21 Juli 2026 berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.