Advertisement
Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA— Pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang koperasi menyusul kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh KSP Indosurya yang berujung vonis bebas atas bos perusahaan tersebut, Henry Surya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan pengajuan revisi terhadap beleid tersebut mempertimbangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penipuan berkedok koperasi.
Advertisement
"Di UU Perbankan, ada pengawasannya. Tapi kalau UU Koperasi, Menteri Koperasi dan UMKM, tidak bisa masuk ke dalam. Setelah ada kejadian baru dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).
Dengan demikian, Mahfud berharap kepada DPR RI bisa memberikan pengertian terkait dengan upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Saat ini, dasar hukum koperasi untuk sementara kembali diatur melalui UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian tidak memiliki kekuatan tetap karena bertentangan dengan UUD 1946.
BACA JUGA: Fantastis! Nilai Proyek Pengendali Banjir YIA Capai Rp1,4 Triliun
"Untuk itu, mohon pengertiannya kepada DPR RI. Kami akan mengajukan revisi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dari status terdakwa atas kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Indosurya.
Mahfud MD mengatakan dibebaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.
"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan. Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.
Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.
Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.
"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement