Advertisement
Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA— Pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang koperasi menyusul kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh KSP Indosurya yang berujung vonis bebas atas bos perusahaan tersebut, Henry Surya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan pengajuan revisi terhadap beleid tersebut mempertimbangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penipuan berkedok koperasi.
Advertisement
"Di UU Perbankan, ada pengawasannya. Tapi kalau UU Koperasi, Menteri Koperasi dan UMKM, tidak bisa masuk ke dalam. Setelah ada kejadian baru dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).
Dengan demikian, Mahfud berharap kepada DPR RI bisa memberikan pengertian terkait dengan upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Saat ini, dasar hukum koperasi untuk sementara kembali diatur melalui UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian tidak memiliki kekuatan tetap karena bertentangan dengan UUD 1946.
BACA JUGA: Fantastis! Nilai Proyek Pengendali Banjir YIA Capai Rp1,4 Triliun
"Untuk itu, mohon pengertiannya kepada DPR RI. Kami akan mengajukan revisi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dari status terdakwa atas kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Indosurya.
Mahfud MD mengatakan dibebaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.
"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan. Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.
Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.
Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.
"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Breaking News: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Ungaran-Semarang
- Tersangkut Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo
- Peserta Seleksi PPPK 2022 Mundur, Pemkot Solo Beri Sanksi Blacklist 3 Tahun
- Gerai SenyuM dari BRI, Pegadaian & PNM Mudahkan Pelaku Usaha Akses Modal
Berita Pilihan
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
Advertisement

Jelang Pemilu 2024, Bupati Bantul Ajak Tokoh Agama Dinginkan Suasana
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Jenderal Dudung Menilai Alutsista TNI AD Perlu Modernisasi
- Luhut Bantah Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi Dalam Relokasi Warga Pulau Rempang
- Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Tersambung Sepenuhnya 2026
- Kejagung Dalami Keterlibatan Menteri Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul, Begini Respon NasDem
- Bumi Pesisir Cilacap Dihijaukan, Embrio Eduwisata Alam Terintegrasi
- Mendag Zulhas Sambangi Pasar Asemka, Dicurhati Pedagang soal Omzet Anjlok
Advertisement
Advertisement