Advertisement

Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Rahmad Fauzan
Minggu, 29 Januari 2023 - 10:07 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022). - Youtube

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA— Pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang koperasi menyusul kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh KSP Indosurya yang berujung vonis bebas atas bos perusahaan tersebut, Henry Surya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan pengajuan revisi terhadap beleid tersebut mempertimbangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penipuan berkedok koperasi.

Advertisement

"Di UU Perbankan, ada pengawasannya. Tapi kalau UU Koperasi, Menteri Koperasi dan UMKM, tidak bisa masuk ke dalam. Setelah ada kejadian baru dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).

Dengan demikian, Mahfud berharap kepada DPR RI bisa memberikan pengertian terkait dengan upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.

Saat ini, dasar hukum koperasi untuk sementara kembali diatur melalui UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian tidak memiliki kekuatan tetap karena bertentangan dengan UUD 1946.

BACA JUGA: Fantastis! Nilai Proyek Pengendali Banjir YIA Capai Rp1,4 Triliun

"Untuk itu, mohon pengertiannya kepada DPR RI. Kami akan mengajukan revisi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dari status terdakwa atas kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Indosurya.

Mahfud MD mengatakan dibebaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.

"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan. Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.

Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.

Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.

"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement