Advertisement
Kerugian Korban KSP Indosurya Tembus Rp106 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan kasasi, setelah dua terdakwa kasus tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Hal itu disambut baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Syahnan Tanjung. “Uang masyarakat yang [menjadi] koban terhitung sementara yang ada datanya kurang lebih Rp16 triliun, terdakwa menghimpun dana sesuai [temuan] PPATK dan data dari BCA Rp106 triliun, serta hasil Audit Akuntan Publik keluar Rp106 triliun,” terangnya, Minggu (29/1/2023).
Syahnan menyayangkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dinilai tega terhadap para korban KSP Indosurya. Dia juga kukuh menyebut bahwa KSP Indosurya ilegal lantaran tidak ada pihak korban yang mengaku sebagai anggota dari koperasi tersebut.
Tidak hanya itu, pada pembacaan vonis terdakwa bos KSP Indosurya Henry Surya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), Syahnan mengaku heran terkait dengan pertimbangan Hakim Ketua untuk membaca perjanjian-perjanjian perdata yang menunjukkan adanya homologasi.
“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujarnya.
Syahnan mengatakan telah berencana untuk mengajukan kasasi seketika vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan oleh Hakim.
Di samping itu, Bareskrim Polri pun mengatakan bakal membuka kasus baru KSP Indosurya.
“Cara terbaik negara membela para korban untuk menyelamatkan uang para nasabah kospin Indosurya yang mengatasnamakan koperasi, dan Menko Polhukam mendukung sepenuhnya tindakan Bareskrim dan Kejaksaan Agung RI untuk memproses perkara lain,” ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Henry juga diperintahkan untuk segera dibebaskan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, namun bukan masuk ke ranah pidana, melainkan ranah perdata.
“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.
Sebelumnya, terdakwa June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya juga divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
- Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
Advertisement
Advertisement