Advertisement
PPATK Ungkap Transaksi Kasus Suap dan Korupsi Turun Selama 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM kasus korupsi dan suap selama tahun 2022 turun dibandingkan tahun 2021.
Data PPATK mencatat jumlah LTKM korupsi dan suap selama 2022 sebanyak 5.929 laporan. Secara terperinci transaksi mencurigakan terkait kasus korupsi mencapai 4.704 laporan atau turun 18,3 persen dari periode 2021 yakni sebanyak 5.764 LTKM.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sedangkan suap selama Januari-Desember 2022 mencapai 1.225 laporan. Total LTKM itu turun 66,6 persen dari periode tahun sebelumnya yakni 3.671 laporan.
BACA JUGA : PPATK Sebut Pencuican Uang Naik Signifikan Jelang Pemilu
Kendati demikian, total LTKM yang terendus oleh PPATK terkait dengan indikasi korupsi selama 2022 masih lebih banyak jika dibandingkan dengan periode 2019 dan 2020, yang masing-masing tercatat sebanyak 4.580 dan 3.895 laporan.
Selai itu, total LTKM terkait suap selama 2022 juga tercatat masih lebih tinggi dari periode 2019 dan 2020, yang masing-masing tercatat sebanyak 686 dan 391 laporan.
Untuk diketahui, LTKM yang tercatat oleh PPATK juga meliputi sejumlah sektor lain di antaranya seperti cukai, kepabeanan, bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pasar modal, perbankan, perasuransian, dan perpajakan.
Lalu, narkotika, pemalsuan uang, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, penyelundupan migran hingga barang, perdagangan orang dan senjata gelap, perjudian, prostituis, psikotropika, terorisme, serta lain-lain.
Jika ditotal, akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK secara keseluruhan di 2022 mencapai 94.801, atau tumbuh 15,35 persen dari total 82.184 kasus di 2021.
Sebelumnya, PPATK menganalisis bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.
“Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA : Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Gelap Senilai
PPATK juga menyebut telah menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun, terkait dengan tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi.
Untuk itu, lembaga analisis transaksi keuangan itu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
Advertisement
Advertisement