Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM kasus korupsi dan suap selama tahun 2022 turun dibandingkan tahun 2021.
Data PPATK mencatat jumlah LTKM korupsi dan suap selama 2022 sebanyak 5.929 laporan. Secara terperinci transaksi mencurigakan terkait kasus korupsi mencapai 4.704 laporan atau turun 18,3 persen dari periode 2021 yakni sebanyak 5.764 LTKM.
Sedangkan suap selama Januari-Desember 2022 mencapai 1.225 laporan. Total LTKM itu turun 66,6 persen dari periode tahun sebelumnya yakni 3.671 laporan.
BACA JUGA : PPATK Sebut Pencuican Uang Naik Signifikan Jelang Pemilu
Kendati demikian, total LTKM yang terendus oleh PPATK terkait dengan indikasi korupsi selama 2022 masih lebih banyak jika dibandingkan dengan periode 2019 dan 2020, yang masing-masing tercatat sebanyak 4.580 dan 3.895 laporan.
Selai itu, total LTKM terkait suap selama 2022 juga tercatat masih lebih tinggi dari periode 2019 dan 2020, yang masing-masing tercatat sebanyak 686 dan 391 laporan.
Untuk diketahui, LTKM yang tercatat oleh PPATK juga meliputi sejumlah sektor lain di antaranya seperti cukai, kepabeanan, bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pasar modal, perbankan, perasuransian, dan perpajakan.
Lalu, narkotika, pemalsuan uang, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, penyelundupan migran hingga barang, perdagangan orang dan senjata gelap, perjudian, prostituis, psikotropika, terorisme, serta lain-lain.
Jika ditotal, akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK secara keseluruhan di 2022 mencapai 94.801, atau tumbuh 15,35 persen dari total 82.184 kasus di 2021.
Sebelumnya, PPATK menganalisis bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.
“Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA : Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Gelap Senilai
PPATK juga menyebut telah menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun, terkait dengan tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi.
Untuk itu, lembaga analisis transaksi keuangan itu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.