Advertisement
Kejaksaan Ungkap 4 Alasan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap empat alasan banding jaksa atas putusan tersebut. Pertama, putusan hakim sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).
Advertisement
Ketut menjelaskan bahwa Benny seharusnya yang telah memperoleh hukuman seumur hidup harus diputus dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.
BACA JUGA : Alasan Hakim 'Selamatkan' Nyawa Benny Tjokro dari
Kedua, Ketut mengatakan bahwa Majelis Hakim keliru dengan apa mereka putuskan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab, Benny terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Ketiga, proses Hukum Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, dan amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ucap Ketut.
Keempat, Ketut menambahkan bahwa terdapat kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP dan bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Selain itu, penerapan Pasal 67 KUHP akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).
BACA JUGA : Malangnya Benny Tjokrosaputro, Usaha Pailit dan Dituntut Mati
“Padahal Benny dijatuhi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan,” kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
- Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kamis Ini
- Pengungsi Bencana Sumatera Bakal Terima BLT Minimal Rp8 Juta
- Libur Nataru, Catat Ini 7 Jalur Alternatif Masuk DIY
- Resmi, UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta
Advertisement
Advertisement




