Advertisement
Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
Denmark membentuk zona militer tertutup di Kangerlussuaq, Greenland, untuk penyimpanan peralatan militer di tengah isu geopolitik. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, GREENLAND—Pemerintah Denmark resmi menetapkan kawasan militer tertutup di Kota Kangerlussuaq, Greenland, sebagai langkah pengamanan penyimpanan peralatan militer. Kebijakan ini diberlakukan menyusul persetujuan otoritas keamanan Greenland terhadap penggunaan sejumlah wilayah strategis oleh angkatan bersenjata Denmark.
Kepolisian Greenland dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026), menyampaikan telah memberikan persetujuan pembentukan zona militer sementara di dua lokasi, yakni Nuuk dan Kangerlussuaq, yang akan digunakan oleh militer Denmark.
Advertisement
Di Kangerlussuaq, zona militer sementara tersebut telah resmi dibentuk dan mulai dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai peralatan militer. Seluruh area yang ditetapkan sebagai zona militer ditutup untuk akses publik dan berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Sebelumnya, zona militer serupa juga telah dibangun di ibu kota Greenland, Nuuk, pada pekan lalu, dengan fungsi yang sama yakni sebagai lokasi penyimpanan peralatan militer.
BACA JUGA
Selain itu, kepolisian menyatakan bahwa satu zona tambahan dijadwalkan akan dibentuk di wilayah tersebut pada pekan depan. Zona baru ini direncanakan untuk menampung sebuah hotel terapung yang akan digunakan dalam rangka mendukung aktivitas operasional.
Greenland sendiri merupakan wilayah otonom yang berada di bawah Kerajaan Denmark. Namun, dalam beberapa kesempatan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa Greenland seharusnya bergabung dengan Amerika Serikat, dengan alasan pentingnya posisi strategis pulau tersebut bagi kepentingan keamanan nasional AS.
Menanggapi pernyataan tersebut, otoritas Denmark dan pemerintah Greenland secara tegas memperingatkan Washington agar tidak berupaya mengambil alih wilayah Greenland. Mereka menekankan bahwa integritas wilayah harus tetap dihormati sesuai hukum internasional dan kesepakatan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Proliga Putri 2026: Jakarta Livin Mandiri Beranjak dari Dasar
- Roberto De Zerbi Isyaratkan Ethan Nwaneri Langsung Debut
- Xiaomi SU7 2026 Diserbu Pasar China, Pesanan Awal Nyaris 100.000 Unit
- Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dicairkan dengan SPTJM
- Aturan AI Korea Selatan Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda
- Gedung Baru RSUD Sleman Lima Lantai, Layanan Subspesialis Diperkuat
Advertisement
Advertisement




