Advertisement
Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
Denmark membentuk zona militer tertutup di Kangerlussuaq, Greenland, untuk penyimpanan peralatan militer di tengah isu geopolitik. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, GREENLAND—Pemerintah Denmark resmi menetapkan kawasan militer tertutup di Kota Kangerlussuaq, Greenland, sebagai langkah pengamanan penyimpanan peralatan militer. Kebijakan ini diberlakukan menyusul persetujuan otoritas keamanan Greenland terhadap penggunaan sejumlah wilayah strategis oleh angkatan bersenjata Denmark.
Kepolisian Greenland dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026), menyampaikan telah memberikan persetujuan pembentukan zona militer sementara di dua lokasi, yakni Nuuk dan Kangerlussuaq, yang akan digunakan oleh militer Denmark.
Advertisement
Di Kangerlussuaq, zona militer sementara tersebut telah resmi dibentuk dan mulai dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai peralatan militer. Seluruh area yang ditetapkan sebagai zona militer ditutup untuk akses publik dan berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Sebelumnya, zona militer serupa juga telah dibangun di ibu kota Greenland, Nuuk, pada pekan lalu, dengan fungsi yang sama yakni sebagai lokasi penyimpanan peralatan militer.
BACA JUGA
Selain itu, kepolisian menyatakan bahwa satu zona tambahan dijadwalkan akan dibentuk di wilayah tersebut pada pekan depan. Zona baru ini direncanakan untuk menampung sebuah hotel terapung yang akan digunakan dalam rangka mendukung aktivitas operasional.
Greenland sendiri merupakan wilayah otonom yang berada di bawah Kerajaan Denmark. Namun, dalam beberapa kesempatan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa Greenland seharusnya bergabung dengan Amerika Serikat, dengan alasan pentingnya posisi strategis pulau tersebut bagi kepentingan keamanan nasional AS.
Menanggapi pernyataan tersebut, otoritas Denmark dan pemerintah Greenland secara tegas memperingatkan Washington agar tidak berupaya mengambil alih wilayah Greenland. Mereka menekankan bahwa integritas wilayah harus tetap dihormati sesuai hukum internasional dan kesepakatan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
Advertisement
Advertisement



