Advertisement

Malangnya Benny Tjokrosaputro, Usaha Pailit dan Dituntut Mati

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:47 WIB
Jumali
Malangnya Benny Tjokrosaputro, Usaha Pailit dan Dituntut Mati Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat \\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi investasi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Benny dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun.

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Asabri : Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

MYRX Pailit?

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) kasus pailit PT Hanson International Tbk (MYRX).

Pembacaan putusan PK emiten milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berlangsung pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Hakim Agung Panji Widagdo.

"Amar putusan, tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip, Senin (29/8/2022).

Adapun upaya hukum luar biasa MYRX diajukan pada awal tahun lalu. Permohonan PK tersebut terkait putusan pailit MA di tingkat kasasi dan putusan di tingkat pengadilan pertama dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Di dua tingkat pengadilan itu MYRX kalah dari 5 penggugatnya yakni Roby Suanthie, Arief Suyono, Darusmin Djaja, Ernie, dan Lanny Nofiati.

Di sisi lain, putusan PK tersebut mengakhiri segala upaya hukum yang ditempuh MYRX untuk menghindar dari status pailit yang kini membelit emiten milik Benny Tjokro tersebut.
Kronologi Pailit

Sekadar informasi, Mahkamah Agung memutus pailit PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), emiten milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro pada 8 Juni 2021.

Status pailit tersebut merupakan puncak dari proses sengketa antara kreditur dan debitur MYRX yang sebenarnya telah berlangsung sejak Februari 2020 silam.

Sebelum berstatus pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebenarnya telah menetapkan MYRX dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Status PKPU itu muncul dalam gugatan yang dilayangkan oleh Lanny Nofianti dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU selama 43 hari," demikian bunyi putusan yang dikutip, Kamis (14/9/2021).

MYRX tercatat memperoleh perpanjangan PKPU selama tiga kali masing-masing tanggal 16 April 2020 selama 60 hari, kemudian tanggal 15 Juni 2020 selama 30 hari, kemudian 29 Juli selama 14 hari.

Setelah serangkaian perpanjangan PKPU, hakim pengawas kemudian menyarankan pengadilan untuk tidak memperpanjang PKPU MYRX dan menetapkan perusahaan tersebut dalam status pailit. Putusan pailit dibacakan PN Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2020.

Namun demikian, usai putusan tersebut, puluhan kreditur konkuren MYRX kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung pada tanggal 8 Juni 2021, MA mengabulkan kasasi dan MYRX kembali menyandang status pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement