Advertisement
Gara-Gara Organ Tunggal, 2 Anggota Kokam Manisrenggo Klaten Dikeroyok
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
KLATEN—Polres Klaten menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Cabang Manisrenggo. Satreskrim hingga kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial GP, warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan GI, warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Advertisement
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1 e atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” kata dia, Rabu (4/1/2023).
Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Mungkin ada tersangka lainnya, masih terus didalami Satreskrim,” ujar dia.
BACA JUGA: Sebelumnya Disebut Sultan Ilegal, Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel Aparat
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (3/1/2023) dini hari. Polres menerima laporan dari salah satu anggota Kokam Manisrenggo bernama Juremi, Minggu (1/1/2023).
Pengeroyokan ini diduga terjadi lantaran tersangka tidak terima ketika pelapor mengambil gambar saat mendatangi rumah salah satu warga mengadakan organ tunggal.
Dua anggota Kokam Manisrenggo menjadi korban pengeroyokan ketika bersama beberapa tokoh warga mendatangi salah satu rumah yang sedang mengadakan organ tunggal saat malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh salah satu korban, Senin (2/1/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, kedua anggota Kokam bersama sukarelawan di Manisrenggo membantu muspika setempat dalam pengamanan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, angota Kokam Manisrenggo itu mendapatkan telepon dari tokoh masyarakat di kampung mereka. Ada kegiatan organ tunggal di salah satu rumah warga perumahan yang berdekatan dengan kampung mereka.
Bersama tokoh masyarakat, kedua anggota Kokam tersebut mendatangi salah satu rumah yang tempat pergelaran organ tunggal. Mereka bermaksud menyampaikan imbauan. Perwakilan warga diterima dengan baik oleh pemilik rumah dan dipersilakan masuk. Sebagian perwakilan berada di luar rumah, termasuk kedua anggota Kokam itu.
Tiba-tiba terdengar suara teriakan dan terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban yang saat itu menunggu di luar rumah. Kedua anggota Kokam itu mengalami luka lebam serta lecet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Magelang Sleman Mendadak Kacau, Empat Motor Tabrakan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement





