Advertisement
Harga Tak Kunjung Naik, Kualitas Rumah Subsidi Bakal Makin Menurun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengembang rumah subsidi masih menantikan terbitnya aturan baru terkait kenaikan harga jual rumah subsidi pada 2023.
Sebagaimana diketahui, batasan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020, belum juga dilakukan penyesuaian selama lebih dari 3 tahun.
Advertisement
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaya, menerangkan sejumlah dampak yang akan terjadi jika harga rumah subsidi tak kunjung naik.
"Kalau nggak naik-naik terus, pertama rumahnya akan semakin kecil, kedua kualitasnya mulai dikurangi untuk spesifikasinya," kata Endang kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).
Padahal, menurut Endang, sejak Pandemi Covid-19 lalu para pengembang berlomba-lomba meningkatkan spesifikasi rumah guna mengikuti pergeseran tren dan menarik minat pasar.
Jika harga rumah subsidi tak dapat disesuaikan dengan inflasi harga bangunan dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka ukuran rumah subsidi ke depannya akan lebih kecil dan pengurangan fitur.
"Misalnya, yang tadinya jendela aluminium kembali ke kayu, ya yang bisa mengurangi biaya. Tadinya dua kamar jadi akan sedikit, tinggal yang 1 kamar tidur," jelasnya.
Endang menilai, kondisi tersebut akan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semakin sulit memiliki rumah layak huni. Sebab, pasokan rumah pun akan tergerus karena produksi berkurang.
"Tapi kan pemerintah mungkin masih melihat anggarannya habis, sementara pasarnya masih kuat," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menginginkan komitmen lebih, bukan hanya sekedar sinyal dan janji semata.
"Sinyal itu sudah lam,a tapi kita maunya komitmen sinyal itu harus segera dilaksanakan sehingga betul-betul industri properti itu tetap berjalan terutama MBR," tegasnya.
BACA JUGA: Maling Laptop Jaksa KPK di Jogja Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menegaskan aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal 2023.
Saat ini, Kementerian PUPR menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, mudah-mudahan awal tahun terbit. Bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya,” kata Herry.
Kementerian PUPR mengusulkan kenaikan rumah subsidi sebesar 7 persen. Angka tersebut masih di bawah dari usulan pengembang properti yaitu 13 persen.
Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik daripada tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serang Pemotor dengan Celurit, Dua Remaja di Sleman Ditangkap
Advertisement

Kini Bisa Berkemah di Rumah Berhantu Inspirasi Film Horor The Conjuring, Berani Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Mendarat Pertama Kali di Bali, Pilot Pesawat Emirates Ternyata Orang Indonesia
- Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
- Ganjar Ikut Hadir dalam Pertemuan Megawati dan Zulkifli Hasan
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Ditargetkan Rampung 2023
- Pembangunan Rumah Tapak untuk Menteri di IKN Dikebut
- Cawapres untuk Anies Sudah Diputuskan, Deklarasi Paling Lambat 16 Juli
- Kasus Korupsi BTS 4G, Nasdem Siap Upayakan Pra Peradilan Jhonny G Plate
Advertisement
Advertisement