Advertisement

Jokowi Beri Jawaban Soal Pro Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Akbar Evandio
Senin, 02 Januari 2023 - 12:57 WIB
Sunartono
Jokowi Beri Jawaban Soal Pro Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja Ini Jawaban Jokowi Soal Pro Kontra Perppu Cipta Kerja. - Tangkapan layar Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang memantik pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, perbedaan pendapat atas keberadaan Perppu Cipta Kerja ini adalah hal yang wajar. "Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," katanya kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Advertisement

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia tersebut menegaskan bahwa pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu. "Namun, [lagi] semua bisa kami jelaskan," pungkas Jokowi.

BACA JUGA : Buruh Tolak 9 Poin Isi Perppu Cipta Kerja, Apa Saja?

Belum lama ini, mantan Gubernur DKI Jakarta ini resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerbitan aturan ini bersifat mendesak lantaran ketidakpastian ekonomi global yang tinggi dan resesi global yang mengancam perekonomian Indonesia.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga pada Jumat (30/12/2022).

Kendati demikian, ada kekhawatiran bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja justru akan semakin memberatkan ekonomi dalam negeri, di tengah ancaman resesi yang diprediksi bakal terjadi pada tahun ini. Apalagi, Perppu tersebut diperkirakan mendapat penolakan dari publik.

Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, pemerintah seharusnya khawatir apabila publik kembali marah dan berniat untuk kembali melancarkan aksi massal. Pasalnya, kemarahan publik di 2023 bakal menambah beban berat ekonomi Indonesia.

“Pemerintah harusnya khawatir bila publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan,” ujar Achmad melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (1/1/2023).

Selain itu, dia melihat pemerintah seolah-olah tengah mempertontonkan otot kekuasaan dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik, menjadikan konflik Rusia dan Ukraina sebagai tameng.

BACA JUGA : Ini Syarat Jika ingin Isi Perppu Cipta Kerja Dipertimbangkan

“Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina, melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan,” pungkasnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut penerbitan Perppu sebagai bentuk pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi RI, serta gejala yang menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” tegas Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, dikutip Minggu (1/1/2022).

Daripada menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi seharusnya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

Namun, lanjut dia, Jokowi justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu.

“Perintah MK jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu,” ujarnya.

BACA JUGA : Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan

Selain itu, alasan diterbitkannya Perppu, yakni dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia, disebut alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

“Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement