Advertisement
Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Antara - Sulthony Hasanuddin
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membekukan (freeze) sedikitnya 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Tindakan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat praktik manipulasi pasar atau "goreng saham" yang terjadi secara masif sepanjang periode 2021 hingga 2023.
Advertisement
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa emiten berkode saham BEBS tersebut diduga melakukan pelanggaran berlapis.
Pelanggaran mencakup proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) serta praktik transaksi semu yang melibatkan puluhan entitas.
BACA JUGA
“Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya Rp14 triliun sekian. Itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” tegas Daniel saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Nilai keuntungan ilegal dari praktik lancung ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp14,5 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, OJK menemukan adanya penyembunyian laporan pihak afiliasi penerima jatah pasti (fixed allotment) saat IPO pada 2021 silam.
Selain itu, laporan penggunaan dana hasil IPO yang disampaikan perusahaan ditengarai tidak sesuai dengan realita di lapangan, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modus transaksi semu yang dijalankan melibatkan jaringan yang cukup luas, yakni 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan (nominee).
Skandal ini juga menyeret salah satu perusahaan sekuritas ternama, di mana mantan petingginya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik manfaat dari BEBS.
OJK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Saat ini, penyidik OJK tengah merampungkan berkas perkara untuk dikirimkan ke kejaksaan guna mendapatkan status P21 agar kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi para investor di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Cantumkan Harga dan Rincian Gizi
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
- Harga Minyak Tembus 80 Dolar AS, APBN 2026 Tertekan
- BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
- BYD Great Tang Tantang Mercedes GLS, Rilis 5 Maret
- Langkah Leo-Bagas Terhenti di 32 Besar All England
- Sandy Walsh Main 71 Menit, Buriram Imbang
- GoTo Naikkan BHR 2026 Jadi Rp110 Miliar, Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement






