Advertisement
Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dinilai Tidak Hormati MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Matan Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Denny, menilai Jokowi tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden Tidak Menghormati MK. Presiden telah Contempt of the Constitutional Court," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (31/12/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Denny menyebut Perpu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.
Seharusnya Kata Denny, ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut. "Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu," ujar Denny.
Untuk diketahui, Pada 25 November 2021, putusan MK menyatakan secara formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD. Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Namun, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Airlangga.
BACA JUGA : Hingga Kini, Dokumen Perppu Cipta Kerja Belum
Airlangga menjelaskan, Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Menurut Airlangga penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.
Sementara itu, Mahfud menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022. “Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya
Mahfud MD berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.
"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Mahfud juga mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.
BACA JUGA : Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!
Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.
"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny, yang pernah menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement