Advertisement
Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dinilai Tidak Hormati MK
![Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dinilai Tidak Hormati MK](https://img.harianjogja.com/posts/2023/01/01/1121826/rsz_pak_jokowi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Matan Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Denny, menilai Jokowi tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden Tidak Menghormati MK. Presiden telah Contempt of the Constitutional Court," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (31/12/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Denny menyebut Perpu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.
Seharusnya Kata Denny, ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut. "Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu," ujar Denny.
Untuk diketahui, Pada 25 November 2021, putusan MK menyatakan secara formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD. Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Namun, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Airlangga.
BACA JUGA : Hingga Kini, Dokumen Perppu Cipta Kerja Belum
Airlangga menjelaskan, Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Menurut Airlangga penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.
Sementara itu, Mahfud menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022. “Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya
Mahfud MD berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.
"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Mahfud juga mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.
BACA JUGA : Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!
Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.
"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny, yang pernah menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement