Advertisement

Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta - Humas Setkab - Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja

Perppu ini diterbitkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Desember 2021 silam menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

Advertisement

Kendati demikian, keputusan pemerintah yang memilih menerbitkan Perppu patut disorot. Penerbitan Perppu dinilai sebagai langkah pragmatis. Sebab dibandingkan membahasnya secara detail, pemerintah lebih memilih jalan pintas supaya segera menerapkan substansi UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.

BACA JUGA: 

"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Mahfud juga mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.

Terdapat perjalanan yang panjang mulai dari disahkannya UU Cipta Kerja, uji materi hingga putusan MK, sampai diterbitkannya Perppu No.20/2022.

Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Pada 5 Oktober 2020 DPR RI mengesahkan UU No.10/2020 tentang Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Pengesahan UU tersebut menuai gelombang protes.

Hampir semua elemen masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa, ramai-ramai turun ke jalan menolak UU tersebut. Aksi tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Aturan ini kian menjadi kisruh lantaran beredarnya beragam informasi mengenai UU tersebut. Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. 

Pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman. Naskah setelah 812 halaman itu kemudian menjadi yang diserahkan DPR ke Istana.

Kemudian naskah final kembali berubah menjadi 1.187 halaman karena telah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara.

Selain jalur aksi, banyak elemen masyarakat pun menempuh jalur hukum untuk menyuarakan perlawanan atas disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja. Ramai-ramai masyarakat mengajukan uji materi ke MK

UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil terkait UU Cipta Kerja yang diajukan Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. 

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Jalan Pragmatis Jokowi

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Airlangga menjelaskan, Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.

Menurut Airlangga penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022.

“Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya.

Sayangnya sampai dengan saat ini, sejumlah anggota parlemen yang dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com belum memberikan komentar soal penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement