Advertisement
Jangan Bereuforia! Mendagri Sebut PPKM Masih Bisa Berlaku Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat agar tidak bereuforia berlebihan lantaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebabnya, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.
Advertisement
“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Saya sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali ppkm,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dia melanjutkan bahwa Kementeriannya bakal mengeluarkan instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM dalam waktu dekat.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Dia menjelaskan bahwa PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
“Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujarnya.
Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup.
Dia berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat diadopsi dengan baik hingga status endemi benar-benar diterapkan oleh WHO.
"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," katanya.
Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus Covid-19 hingga melakukan tindakan.
"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," pungkas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
- Infinix Luncurkan 2 Ponsel Premium Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement