Advertisement
Jangan Bereuforia! Mendagri Sebut PPKM Masih Bisa Berlaku Lagi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian / Dok. Kemendagri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat agar tidak bereuforia berlebihan lantaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebabnya, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.
Advertisement
“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Saya sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali ppkm,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dia melanjutkan bahwa Kementeriannya bakal mengeluarkan instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM dalam waktu dekat.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Dia menjelaskan bahwa PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
“Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujarnya.
Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup.
Dia berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat diadopsi dengan baik hingga status endemi benar-benar diterapkan oleh WHO.
"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," katanya.
Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus Covid-19 hingga melakukan tindakan.
"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," pungkas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 5 Februari 2026 Lengkap
- Satria DIY Bersihkan Hulu Sungai Boyong dan Tanam Pohon
- KONI Kota Jogja Dilantik, Ditarget Juara Dua Porda DIY
- Sejarah Baru DIY, 6 Atlet Anggar Jalani Seleknas Akhir Timnas
- Manchester City ke Final Carabao Cup Seusai Singkirkan Newcastle
Advertisement
Advertisement



