Advertisement
Jangan Bereuforia! Mendagri Sebut PPKM Masih Bisa Berlaku Lagi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian / Dok. Kemendagri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat agar tidak bereuforia berlebihan lantaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebabnya, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.
Advertisement
“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Saya sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali ppkm,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dia melanjutkan bahwa Kementeriannya bakal mengeluarkan instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM dalam waktu dekat.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Dia menjelaskan bahwa PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
“Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujarnya.
Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup.
Dia berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat diadopsi dengan baik hingga status endemi benar-benar diterapkan oleh WHO.
"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," katanya.
Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus Covid-19 hingga melakukan tindakan.
"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," pungkas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Jadwal KRL dari Solo keJogja Hari Ini Rabu 5 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- FIFA Tolak Banding FAM Terkait Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 4 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 4 November 2025
- Teknologi Hematologi Sysmex XQTM-Series Hadir Lebih Canggih
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 4 November 2025
- Cegah Keracunan MBG, Dinkes Kota Jogja Lakukan Pengawasan di SPPG
Advertisement
Advertisement



