Digugat Rp92,6 Miliar soal Tarif Penyeberangan, Menhub Siap Melawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi buka suara soal gugatan pengusaha feri kepadanya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menyebut akan melawan gugatan tersebut lantaran yakin bahwa keputusan mengenai tarif penyeberangan untuk melindungi masyarakat.
Advertisement
Budi Karya menilai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022 tentang Perubahan atas KM No.172/2022 yang diterbitkannya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penaikan tarif yang besar-besaran.
"Hal yang kami lakukan itu melindungi masyarakat dari kenaikan [tarif] yang terlalu berlebihan, tetapi naturally kami akan lawan [gugatannya]. Saya yakni yang kami lakukan bukan untuk kami, tetapi masyarakat banyak," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA: Rumah Terbakar, Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Budi Karya menceritakan bahwa asosiasi pengusaha penyeberangan meminta penaikan tarif sebesar 20%. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melakukannya secara bertahap.
"Tuntutannya itu meminta penaikan [tarif] 20 persen, kami lakukan bertahap 11 persen dulu baru 20 persen setelah beberapa saat," terangnya.
Untuk diketahui, Budi Karya digugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke PTUN Jakarta.
Isi gugatan Gapasdap yang ditujukan kepada Budi Karya yakni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar. Dalam gugatan tersebut Gapasdap juga meminta Menhub menarik kebijakan tarif penyeberangan yang saat ini berlaku.
Sebelumnya, Gapasdap mengaku telah bersurat kepada Kemenhub mengenai keberatan terhadap tarif penyeberangan yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022 tentang Perubahan atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun telah mengeluarkan mengenai respons tersebut.
Melalui surat balasan ke Gapasdap yang dikirim bulan lalu, Rabu (2/11/2022), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan proses penetapan KM No.184/2022 sudah mengacu pada Peraturan Menteri No.66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Kemudian, Hendro juga mengatakan bahwa perubahan KM No.172/2022 telah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dengan memperhatikan kemampuan pengguna jasa atau daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah ancaman resesi global.
"Berdasarkan PM No.66/2019, tarif penyelenggaraan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara dapat dievaluasi secara berkala setiap enam bulan dan dapat dilakukan penyesuaian tarif secara bertahap setiap satu tahun sekali setelah mendapat persetujuan dari Menteri," terang Hendro, dikutip dari surat tanggapan ke Gapasdap yang diterima Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI).
Namun demikian, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, selaku penggugat, belum lama ini menyebut alasan utama di balik gugatan kepada Kemenhub bukan soal besaran tarif. Menurutnya, gugatan dilayangkan akibat KM No.184/2022 tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi.
Sebaliknya, KM No.172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. Untuk itu, dari gugatan yang dilayangkan, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No.172/2022.
"Poin yang kami gugat adalah KM No.184/2022 di mana keputusan menteri ini cacat prosedur, karena KM No.172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui segala macam tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, serta sudah melalui kami sebagai tim tarif resmi dan asosiasi resmi, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak dirubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan kami," ujarnya saat mendaftarkan gugatan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (12/12/2022).
Adapun gugatan yang terdaftar di PTUN itu bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022.
Di luar itu, gugatan juga meminta Menhub untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement