Advertisement
Digugat Rp92,6 Miliar soal Tarif Penyeberangan, Menhub Siap Melawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi buka suara soal gugatan pengusaha feri kepadanya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menyebut akan melawan gugatan tersebut lantaran yakin bahwa keputusan mengenai tarif penyeberangan untuk melindungi masyarakat.
Advertisement
Budi Karya menilai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022 tentang Perubahan atas KM No.172/2022 yang diterbitkannya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penaikan tarif yang besar-besaran.
"Hal yang kami lakukan itu melindungi masyarakat dari kenaikan [tarif] yang terlalu berlebihan, tetapi naturally kami akan lawan [gugatannya]. Saya yakni yang kami lakukan bukan untuk kami, tetapi masyarakat banyak," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA: Rumah Terbakar, Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Budi Karya menceritakan bahwa asosiasi pengusaha penyeberangan meminta penaikan tarif sebesar 20%. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melakukannya secara bertahap.
"Tuntutannya itu meminta penaikan [tarif] 20 persen, kami lakukan bertahap 11 persen dulu baru 20 persen setelah beberapa saat," terangnya.
Untuk diketahui, Budi Karya digugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke PTUN Jakarta.
Isi gugatan Gapasdap yang ditujukan kepada Budi Karya yakni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar. Dalam gugatan tersebut Gapasdap juga meminta Menhub menarik kebijakan tarif penyeberangan yang saat ini berlaku.
Sebelumnya, Gapasdap mengaku telah bersurat kepada Kemenhub mengenai keberatan terhadap tarif penyeberangan yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022 tentang Perubahan atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun telah mengeluarkan mengenai respons tersebut.
Melalui surat balasan ke Gapasdap yang dikirim bulan lalu, Rabu (2/11/2022), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan proses penetapan KM No.184/2022 sudah mengacu pada Peraturan Menteri No.66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Kemudian, Hendro juga mengatakan bahwa perubahan KM No.172/2022 telah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dengan memperhatikan kemampuan pengguna jasa atau daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah ancaman resesi global.
"Berdasarkan PM No.66/2019, tarif penyelenggaraan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara dapat dievaluasi secara berkala setiap enam bulan dan dapat dilakukan penyesuaian tarif secara bertahap setiap satu tahun sekali setelah mendapat persetujuan dari Menteri," terang Hendro, dikutip dari surat tanggapan ke Gapasdap yang diterima Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI).
Namun demikian, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, selaku penggugat, belum lama ini menyebut alasan utama di balik gugatan kepada Kemenhub bukan soal besaran tarif. Menurutnya, gugatan dilayangkan akibat KM No.184/2022 tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi.
Sebaliknya, KM No.172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. Untuk itu, dari gugatan yang dilayangkan, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No.172/2022.
"Poin yang kami gugat adalah KM No.184/2022 di mana keputusan menteri ini cacat prosedur, karena KM No.172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui segala macam tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, serta sudah melalui kami sebagai tim tarif resmi dan asosiasi resmi, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak dirubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan kami," ujarnya saat mendaftarkan gugatan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (12/12/2022).
Adapun gugatan yang terdaftar di PTUN itu bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022.
Di luar itu, gugatan juga meminta Menhub untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement