Restitusi Pajak Turun Jadi Rp198,7 Triliun, DJP Mulai Melonggarkan
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penetapan penaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah mempertimbangkan kepentingan operator maupun masyarakat. Hal tersebut lantaran operator feri swasta menilai tarif baru belum akomodatif.
Adapun, penaikan tarif 11 persen pada 23 lintas penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan pihaknya telah memerhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa. Penaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lanjutnya, merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memerhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," tutur Hendro melalui siaran pers, Sabtu (15/10/2022).
Penaikan tarif sebesar 11 persen, terangnya, diputuskan setelah adanya pertimbangan terhadap kondisi daya beli masyarakat saat ini.
"Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," lanjutnya.
Kendati demikian, penaikan tarif ada akibat penaikan harga BBM. Hendro mengatakan, penaikan juga harus tetap dilakukan dengan wajar dan adil antara operator dan pengguna jasa.
Jika mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022, evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan bisa dilakukan setiap enam bulan.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan merupakan faktor terbesar pendorong penaikan tarif. Kekurangan pada saat penetapan tarif sejak 2018 hingga saat ini yang mencapai 35,4 persen justru menjadi faktor terbesar dari penaikan harga tiket feri saat ini.
"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.
Toyota Corolla generasi baru diproyeksikan hadir pada 2028 dengan opsi bensin, hybrid, PHEV, dan EV. Simak bocoran spesifikasi dan harganya.
FIFA menjatuhkan skorsing kepada Hossam Hassan, Ibrahim Hassan, dan Mostafa Zico usai kontroversi wasit dalam laga Mesir vs Argentina.
Cek harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan daftar harga jual dan buyback berbagai ukuran.
Apple menggelar Pro and Tell pada 28 Oktober 2026. MacBook Pro layar sentuh OLED dan iPad mini OLED dirumorkan meluncur.
Manchester City menghadapi proses banding kasus finansial. Simak kabar usulan pengurangan 80 poin, denda 100 juta pound, dan status sanksi resminya.