Advertisement
Tarif Penyeberangan Baru Diprotes Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penetapan penaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah mempertimbangkan kepentingan operator maupun masyarakat. Hal tersebut lantaran operator feri swasta menilai tarif baru belum akomodatif.
Adapun, penaikan tarif 11 persen pada 23 lintas penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan pihaknya telah memerhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa. Penaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lanjutnya, merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memerhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," tutur Hendro melalui siaran pers, Sabtu (15/10/2022).
Penaikan tarif sebesar 11 persen, terangnya, diputuskan setelah adanya pertimbangan terhadap kondisi daya beli masyarakat saat ini.
"Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," lanjutnya.
Kendati demikian, penaikan tarif ada akibat penaikan harga BBM. Hendro mengatakan, penaikan juga harus tetap dilakukan dengan wajar dan adil antara operator dan pengguna jasa.
Jika mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022, evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan bisa dilakukan setiap enam bulan.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan merupakan faktor terbesar pendorong penaikan tarif. Kekurangan pada saat penetapan tarif sejak 2018 hingga saat ini yang mencapai 35,4 persen justru menjadi faktor terbesar dari penaikan harga tiket feri saat ini.
"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Advertisement