BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
BPK menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang berpotensi merugikan WIKA Rp2,27 triliun. Pemerintah siapkan komite nasional.
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penetapan penaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah mempertimbangkan kepentingan operator maupun masyarakat. Hal tersebut lantaran operator feri swasta menilai tarif baru belum akomodatif.
Adapun, penaikan tarif 11 persen pada 23 lintas penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan pihaknya telah memerhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa. Penaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lanjutnya, merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memerhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," tutur Hendro melalui siaran pers, Sabtu (15/10/2022).
Penaikan tarif sebesar 11 persen, terangnya, diputuskan setelah adanya pertimbangan terhadap kondisi daya beli masyarakat saat ini.
"Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," lanjutnya.
Kendati demikian, penaikan tarif ada akibat penaikan harga BBM. Hendro mengatakan, penaikan juga harus tetap dilakukan dengan wajar dan adil antara operator dan pengguna jasa.
Jika mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022, evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan bisa dilakukan setiap enam bulan.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan merupakan faktor terbesar pendorong penaikan tarif. Kekurangan pada saat penetapan tarif sejak 2018 hingga saat ini yang mencapai 35,4 persen justru menjadi faktor terbesar dari penaikan harga tiket feri saat ini.
"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Juni 2026 lengkap, tarif Rp80 ribu, rute langsung tanpa transit dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 18 Juni 2026 lengkap, dari SIMMADE hingga layanan malam, praktis dan tanpa antre panjang.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 rute Malioboro ke pantai selatan. Tarif mulai Rp12.000, cek jam keberangkatan lengkap.
Jadwal SIM keliling Bantul 18 Juni 2026, lengkap lokasi dan jam layanan. Kuota terbatas, datang lebih awal.
Jadwal KA Bandara YIA 18 Juni 2026 lengkap reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan dari Tugu dan Bandara.