Advertisement
Saksi Eliezer Sebut Putri Tepis Tangan Yosua ketika Berniat Mengangkat
Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). - JIBI - Lukman Nur Hakim.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyampaikan kesaksian bahwa Putri Candrawathi sempat menepis Yosua ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu [Putri Candrawathi], tetapi ditepis sama ibu,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Advertisement
Eliezer mengatakan bahwa sebelumnya ia dipanggil oleh Yosua untuk membantu Yosua mengangkat Putri Candrawathi ke lantai 2 di kediaman Ferdy Sambo di Magelang. Saat itu, Putri Candrawathi sedang berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi [asisten rumah tangga/ART)] dan Kuat [ART],” kata Eliezer.
Kedua orang tersebut, berdasarkan kesaksian Eliezer, sedang berdiri di dekat Putri Candrawathi yang saat itu berbaring di sofa. Kemudian, Yosua kembali mengajak Eliezer untuk membantu Yosua mengangkat Putri.
Saat menyampaikan ajakan tersebut, Eliezer mengatakan bahwa posisi Yosua sudah berada di sisi Putri Candrawathi.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung [saya] mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” tuturnya menjelaskan.
Saat itulah, Putri Candrawathi menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Hakim pun mempertanyakan kira-kira apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi saat itu.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
BACA JUGA: Gegara Main Sesajen, Begini Kronologi Belasan Siswa Asal Sleman Kesurupan di Bali
Kemudian, tutur Eliezer melanjutkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kembali ke JIS, Persija Jakarta vs PSM Makassar Jadi Misi Kejar Puncak
- Efektif! Manfaat Main Tetris untuk Trauma Mampu Kurangi Kilas Balik
- Perang Saudara di Sudan Terus Berlanjut
- Cetak Sejarah! Taylor Swift IFPI Global Artist of the Year 2025 6 Kali
- Tuding Instagram Bikin Anak Depresi, Mark Zuckerberg Disidang
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Klaim Membengkak, Biaya Perbaikan Kendaraan Listrik Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement








