Advertisement
Saksi Eliezer Sebut Putri Tepis Tangan Yosua ketika Berniat Mengangkat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyampaikan kesaksian bahwa Putri Candrawathi sempat menepis Yosua ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu [Putri Candrawathi], tetapi ditepis sama ibu,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Advertisement
Eliezer mengatakan bahwa sebelumnya ia dipanggil oleh Yosua untuk membantu Yosua mengangkat Putri Candrawathi ke lantai 2 di kediaman Ferdy Sambo di Magelang. Saat itu, Putri Candrawathi sedang berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi [asisten rumah tangga/ART)] dan Kuat [ART],” kata Eliezer.
Kedua orang tersebut, berdasarkan kesaksian Eliezer, sedang berdiri di dekat Putri Candrawathi yang saat itu berbaring di sofa. Kemudian, Yosua kembali mengajak Eliezer untuk membantu Yosua mengangkat Putri.
Saat menyampaikan ajakan tersebut, Eliezer mengatakan bahwa posisi Yosua sudah berada di sisi Putri Candrawathi.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung [saya] mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” tuturnya menjelaskan.
Saat itulah, Putri Candrawathi menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Hakim pun mempertanyakan kira-kira apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi saat itu.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
BACA JUGA: Gegara Main Sesajen, Begini Kronologi Belasan Siswa Asal Sleman Kesurupan di Bali
Kemudian, tutur Eliezer melanjutkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Didukung Dana Keistimewaan, Jangkauan Padat Karya di DIY Tahun Ini Lebih Luas
- Cuaca Tak Begitu Baik, Hujan Sedang Diprakirakan Guyur Sragen Hari Ini
- Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement