RUU PPSK Dinilai Bukan Jawaban Tepat Hadapi Krisis Tahun Depan, Pakar: Harusnya Diuji Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai, Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang kini telah disetujui menjadi Undang-undang bukan menjadi jawaban yang tepat di tengah pusaran krisis ekonomi global. Ini sekaligus bukan menjadi solusi menghadapi krisis pada 2023 mendatang.
“Karena sebuah undang-undang mesti diuji oleh publik dalam prosesnya, apalagi dalam implementasinya,” kata Rizal kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, dikutip Minggu (11/12/2022).
Advertisement
Komentar tersebut datang setelah pemerintah bersama dengan DPR menyepakati dan menandatangani RUU PPSK, untuk selanjutnya disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa RUU ini sangat tepat waktu dan relevan, di tengah dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: "Ngunduh Mantu" Kaesang-Erina Wujud "Nguri-uri" Budaya
“RUU ini juga sangat tepat waktu dan relevan karena kita melihat dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian, dan perlu untuk kita antisipasi dan direspons oleh bangsa Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama DPR, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, efektivitas RUU yang nantinya disahkan menjadi UU sangat bergantung dari respon stakeholder atas diberlakukannya UU, serta pada proses penyusunan hingga penetapannya.
Menurut dia, RUU PPSK akan efektif apabila melibatkan banyak stakeholder dalam prosesnya, diuji publik, serta diuji coba dalam kurun waktu jangka pendek sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan.
“Terutama dalam mencegah krisis di tengah pusaran pasar keuangan dan ekonomi pada 2023, apalagi tahun tersebut tahun politik yang sensitif terhadap perubahan di masa mendatang,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR untuk melengkapi dan menyempurnakan RUU tersebut dari hasil uji publik dan masukan dari berbagai stakeholder.
Tahun depan juga perlu menjadi pertimbangan lantaran 2023 merupakan tahun politik yang sarat dengan perubahan. Sehingga, kata dia, akan sangat efektif UU ini berjalan dan merespon kondisi perekonomian setelah presiden hasil Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement