Advertisement
RUU PPSK Dinilai Bukan Jawaban Tepat Hadapi Krisis Tahun Depan, Pakar: Harusnya Diuji Publik
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK. JIBI - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai, Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang kini telah disetujui menjadi Undang-undang bukan menjadi jawaban yang tepat di tengah pusaran krisis ekonomi global. Ini sekaligus bukan menjadi solusi menghadapi krisis pada 2023 mendatang.
“Karena sebuah undang-undang mesti diuji oleh publik dalam prosesnya, apalagi dalam implementasinya,” kata Rizal kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, dikutip Minggu (11/12/2022).
Advertisement
Komentar tersebut datang setelah pemerintah bersama dengan DPR menyepakati dan menandatangani RUU PPSK, untuk selanjutnya disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa RUU ini sangat tepat waktu dan relevan, di tengah dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: "Ngunduh Mantu" Kaesang-Erina Wujud "Nguri-uri" Budaya
“RUU ini juga sangat tepat waktu dan relevan karena kita melihat dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian, dan perlu untuk kita antisipasi dan direspons oleh bangsa Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama DPR, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, efektivitas RUU yang nantinya disahkan menjadi UU sangat bergantung dari respon stakeholder atas diberlakukannya UU, serta pada proses penyusunan hingga penetapannya.
Menurut dia, RUU PPSK akan efektif apabila melibatkan banyak stakeholder dalam prosesnya, diuji publik, serta diuji coba dalam kurun waktu jangka pendek sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan.
“Terutama dalam mencegah krisis di tengah pusaran pasar keuangan dan ekonomi pada 2023, apalagi tahun tersebut tahun politik yang sensitif terhadap perubahan di masa mendatang,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR untuk melengkapi dan menyempurnakan RUU tersebut dari hasil uji publik dan masukan dari berbagai stakeholder.
Tahun depan juga perlu menjadi pertimbangan lantaran 2023 merupakan tahun politik yang sarat dengan perubahan. Sehingga, kata dia, akan sangat efektif UU ini berjalan dan merespon kondisi perekonomian setelah presiden hasil Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







