Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU Sektor Keuangan Masih Gaib!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK atau omnibus law keuangan masih belum dipublikasikan, padahal dokumen itu akan segera ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Pada siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK.
Advertisement
Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU P2SK, pembacaan naskah RUU P2SK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU P2SK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait.
“Ini versi terbaru,” ujar Dolfie di sela-sela pembacaan dokumen itu, Kamis (8/12/2022).
Hingga hari ini, awak media menerima draf dokumen RUU P2SK versi 22 September 2022. Namun, poin-poin yang dibacakan Dolfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu.
BACA JUGA: Ini Arahan Jokowi Soal RUU KUHP yang Kontroversial
Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dolfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.
Dolfie menyebut bahwa pasal terakhir dalam RUU P2SK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU P2SK berakhir di pasal 339.
Sebelum rapat berlangsung, awak media menanyakan dokumen terbaru RUU P2SK kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR, tetapi tidak ada respons. Salah seorang staf pemerintahan bahkan menyatakan pihaknya pun belum menerima draf terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement