Advertisement

Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU Sektor Keuangan Masih Gaib!

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 08 Desember 2022 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU Sektor Keuangan Masih Gaib! Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI - Wibi Pangestu Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK atau omnibus law keuangan masih belum dipublikasikan, padahal dokumen itu akan segera ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Pada siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK.

Advertisement

Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU P2SK, pembacaan naskah RUU P2SK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU P2SK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait.

“Ini versi terbaru,” ujar Dolfie di sela-sela pembacaan dokumen itu, Kamis (8/12/2022).

Hingga hari ini, awak media menerima draf dokumen RUU P2SK versi 22 September 2022. Namun, poin-poin yang dibacakan Dolfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu.

BACA JUGA: Ini Arahan Jokowi Soal RUU KUHP yang Kontroversial

Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dolfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.

Dolfie menyebut bahwa pasal terakhir dalam RUU P2SK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU P2SK berakhir di pasal 339.

Sebelum rapat berlangsung, awak media menanyakan dokumen terbaru RUU P2SK kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR, tetapi tidak ada respons. Salah seorang staf pemerintahan bahkan menyatakan pihaknya pun belum menerima draf terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Sebut Sepanjang Ruas Jalan Godean Didominasi Kerusakan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement