Advertisement
Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU Sektor Keuangan Masih Gaib!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK atau omnibus law keuangan masih belum dipublikasikan, padahal dokumen itu akan segera ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Pada siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK.
Advertisement
Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU P2SK, pembacaan naskah RUU P2SK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU P2SK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait.
“Ini versi terbaru,” ujar Dolfie di sela-sela pembacaan dokumen itu, Kamis (8/12/2022).
Hingga hari ini, awak media menerima draf dokumen RUU P2SK versi 22 September 2022. Namun, poin-poin yang dibacakan Dolfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu.
BACA JUGA: Ini Arahan Jokowi Soal RUU KUHP yang Kontroversial
Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dolfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.
Dolfie menyebut bahwa pasal terakhir dalam RUU P2SK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU P2SK berakhir di pasal 339.
Sebelum rapat berlangsung, awak media menanyakan dokumen terbaru RUU P2SK kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR, tetapi tidak ada respons. Salah seorang staf pemerintahan bahkan menyatakan pihaknya pun belum menerima draf terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement