Advertisement
Prihatin dengan Pasal Moral di RKUHP, Dubes AS: Iklim Investasi Bakal Terdampak
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP (RUU KUHP) mendapat sorotan dari Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan berdampak pada investasi di Indonesia.
Dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (6/12/2022), Kim merasa prihatin terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.
Advertisement
“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Kim, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, adanya RKUHP justru dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Stadion 974 Langsung Dibongkar Usai Brasil Lolos ke Perempat Final
“Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, dia melihat pentingnya melanjutkan dialog dan memastikan semua pihak saling menghormati satu sama lain, termasuk kalangan LGBTQI+.
“Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, salah satu substansi RKUHP di antaranya menjatuhkan pidana kepada setiap orang yang hidup bersama di luar perkawinan. Aturan terkait ‘kumpul kebo’ tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413. Namun pasal tersebut bersifat delik aduan.
Adapun DPR resmi menyetujui RKUHP sebagai undang-undang. RKUHP tersebut disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Pelapor Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Minta Perlindungan Polda
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Eskalasi Pakistan-Afghanistan, 17 Sipil Tewas
- Trump Kirim Kapal Rumah Sakit ke Greenland
- Marc Marquez Tunda Kontrak Baru dengan Ducati, Ini Alasannya
- DPR Soroti Rencana Impor 105.000 Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
- Ratusan Botol Miras Disita Polisi Saat Operasi Pekat Ramadhan di Jogja
- SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Advertisement







