Advertisement
Ekonom Nilai Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen Belum Ideal
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kenaikan upah minimum maksimal 10 persen yang dimulai awal tahun depan dinilai masih kurang mempertimbangkan inflasi dan daya beli pekerja. Ekonom menilai kenaikan upah minimum tahun depan idealnya mencapai 11 persen.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, poin penting pembahasan upah minimum sebenarnya terletak pada perlindungan pekerja. Untuk itu, upah minimum seharusnya tidak boleh di bawah tingkat inflasi. Per Oktober 2022, laju inflasi Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan.
Advertisement
Menurutnya, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen.
“Jadi upah minimum [harus] 11 persen. Kenapa? Karena upah minimum ini sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh pekerja, dia untuk melindungi pekerja selama 1 tahun pertama. Jadi ini pelindung untuk pekerja yang rentan,” ujar Bhima kepada Bisnis, Minggu (20/11/2022).
BACA JUGA: Selamat! Haedar Nashir Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah
Bhima mengatakan, apabila upah minimum berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekonomi, daya beli pekerja juga akan meningkat. Dengan begitu, kata dia, para pelaku usaha akan diuntungkan.
Menyitir Teori David Card, seorang peraih nobel ekonomi tahun 2021, Bhima menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak berkorelasi terhadap penurunan kesempatan kerja. Jika upah minimum naik yang terjadi justru kesempatan kerja bertambah.
“Yang diuntungkan upah minimum naik justru pelaku usaha karena daya beli pekerjanya bagus, dia akan membelanjakan uangnya. Uangnya akan kembali kepada omzet dari pelaku usaha dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Itulah mengapa upah minimum juga jadi instrumen mendorong terutama dalam menghadapi resesi,” ungkapnya.
Kendati ada beberapa sektor usaha, seperti manufaktur, yang tengah dilanda krisis dan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Bhima menekankan di situlah peran pemerintah untuk dapat melakukan intervensi terkait dampak kenaikan upah minimum. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan apalagi dengan capaian penerimaan pajak yang 100 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hingga September 2022 mencatatkan surplus Rp60,9 triliun.
“Jadi tidak berlaku untuk semua, hanya untuk sektor tertentu. Jadi situasi ini buruh tidak hanya dihadapkan pada pelaku usaha vis a vis, tapi itulah perlunya intervensi pemerintah lewat tambahan jaring pengaman sosial, terutama bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar upah minimum sektor tertentu,” ujar Bhima.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022). Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
- Top Ten News Harianjogja.com pada Selasa 6 Januari 2026
- RAB Lumbung Mataraman Wukirsari Disoal, Ini Penjelasan Lurah
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 6 Januari 2026
- Inflasi Gunungkidul 2025 Terendah se-DIY, Pangan Jadi Pemicu
Advertisement
Advertisement




