Advertisement

Ekonom Nilai Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen Belum Ideal

Indra Gunawan
Minggu, 20 November 2022 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Ekonom Nilai Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen Belum Ideal Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kenaikan upah minimum maksimal 10 persen yang dimulai awal tahun depan dinilai masih kurang mempertimbangkan inflasi dan daya beli pekerja. Ekonom menilai kenaikan upah minimum tahun depan idealnya mencapai 11 persen.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, poin penting pembahasan upah minimum sebenarnya terletak pada perlindungan pekerja. Untuk itu, upah minimum seharusnya tidak boleh di bawah tingkat inflasi. Per Oktober 2022, laju inflasi Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan.

Advertisement

Menurutnya, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen.

“Jadi upah minimum [harus] 11 persen. Kenapa? Karena upah minimum ini sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh pekerja, dia untuk melindungi pekerja selama 1 tahun pertama. Jadi ini pelindung untuk pekerja yang rentan,” ujar Bhima kepada Bisnis, Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA: Selamat! Haedar Nashir Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah

Bhima mengatakan, apabila upah minimum berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekonomi, daya beli pekerja juga akan meningkat. Dengan begitu, kata dia, para pelaku usaha akan diuntungkan. 

Menyitir Teori David Card, seorang peraih nobel ekonomi tahun 2021, Bhima menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak berkorelasi terhadap penurunan kesempatan kerja. Jika upah minimum naik yang terjadi justru kesempatan kerja bertambah.

“Yang diuntungkan upah minimum naik justru pelaku usaha karena daya beli pekerjanya bagus, dia akan membelanjakan uangnya. Uangnya akan kembali kepada omzet dari pelaku usaha dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Itulah mengapa upah minimum juga jadi instrumen mendorong terutama dalam menghadapi resesi,” ungkapnya.

Kendati ada beberapa sektor usaha, seperti manufaktur, yang tengah dilanda krisis dan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Bhima menekankan di situlah peran pemerintah untuk dapat melakukan intervensi terkait dampak kenaikan upah minimum. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan apalagi dengan capaian penerimaan pajak yang 100 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hingga September 2022 mencatatkan surplus Rp60,9 triliun.

“Jadi tidak berlaku untuk semua, hanya untuk sektor tertentu. Jadi situasi ini buruh tidak hanya dihadapkan pada pelaku usaha vis a vis, tapi itulah perlunya intervensi pemerintah lewat tambahan jaring pengaman sosial, terutama bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar upah minimum sektor tertentu,” ujar Bhima.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022). Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement