Advertisement
Ini Beri Bocoran UMP 2023 Versi Kemenaker
Partai Buruh menurunkan 10.000 massa dalam aksi di Gedung DPR RI Jakarta Rabu (15/6/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengungkapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tidak akan naik hingga 13 persen sebagaimana seperti permintaan pekerja.
Dirinya menyebutkan masih mungkin UMP 2023 lebih besar 3 persen dari 2022. Namun tidak akan mencapai 13 persen mengacu pada besaran inflasi yang terjadi.
Advertisement
“Mungkin [3 persen] bisa saja. Tidak akan sampai 13 persen kayanya inflasi nggak segitu juga,” kata Indah kepada awak media di kantor Kemenaker, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan data per Oktober 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi komponen inti, yang menggambarkan daya beli masyarakat tercatat mencapai 3,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Tahun ini penetapan upah minimum kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta Kerja yang menggunakan formulasi dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya telah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Menanggapi pernyataan Menaker bahwa UMP 2023 mengacu pada PP No.36/2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakannya.
Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No.36/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Said Iqbal menyebut purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
- Danantara Akuisisi Aset Hotel di Makkah untuk Jemaah RI
- Pemkot Jogja Dorong RTH Publik Ramah dan Seru untuk Anak
- PM Thailand Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Kamboja
Advertisement
Advertisement





