Advertisement
Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.
Ova Emilia disebut sebagai mantan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya. Selain itu, gugatan juga menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta suami Ova, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, sebagai pihak terkait.
Penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal. PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan karena ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jogja terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.
Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.
Advertisement
BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf
"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan para tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200," kata Ary.
Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Jogja akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.
Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan Rp29,13 miliar tidak dibayarkan, LPS akan menyita aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya. "LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," ujar Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov DKI Renovasi Kios Pedagang Korban Kebakaran Kramat Jati
- Unggahan Atalia Praratya Banjir Dukungan Usai Kabar Gugatan Cerai
- Viral Dugaan Klitih Ngampilan, Polisi Kumpulkan Saksi
- Agak Laen Masih Puncaki Box Office Meski Penonton Turun
- Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
Advertisement
Advertisement




