Advertisement
Tegas! Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Puri Candrawathi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). - JIBI/Lukman Nur Hakim.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut jaksa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
Advertisement
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum lantaran telah memenuhi unsur formil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan," papar jaksa.
BACA JUGA: Kemenkes Beli Obat Penawar Gagal Ginjal dari Luar Negeri
Jaksa memaparkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri sudah masuk dalam materi pokok perkara. Diketahui, dalam eksepsinya, Putri dan kuasa hukumnya memaparkan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi," papar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Februari, Tarif Rp12.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Bumijo Perkuat Pengolahan Sampah Lewat Biopori dan Ayam
- KA Bandara YIA Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkap Selasa
- Semeru Erupsi Pagi Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter
- Gempa M 4,1 Guncang Bener Meriah, Dipicu Sesar Aktif
- Juventus Pinjam Emil Holm dari Bologna, Siapkan Opsi Permanen
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 3 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
Advertisement
Advertisement



