Advertisement

Tepat 35 Tahun Kecelakaan Dahsyat Kereta Bintaro, 153 Nyawa Melayang

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tepat 35 Tahun Kecelakaan Dahsyat Kereta Bintaro, 153 Nyawa Melayang Ilustrasi Tragedi Bintaro 1987

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Hari ini, tepat 35 tahun tragedi besar yang menewaskan ratusan orang terjadi pada 19 Oktober 1987.

Jakarta menjadi lautan merah karena adanya kecelakaan dua kereta api yakni KA 255 jurusan Rangkasbitung-Jakarta dan KA 220 Patas jurusan Tanah Abang-Merak.

Advertisement

Diketahui saat itu, KA 255 jurusan Rangkasbitung-Jakarta membawa 700 penumpang. Sedangkan KA 220 Patas jurusan Tanah Abang-Merak membawa 500 penumpang.

Dua kereta api tersebut bertabrakan di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan pada pagi hari. Akibatnya 153 jiwa tewas, dan 300 orang luka-luka.

Tragedi Bintaro pun menjadi kecelakaan paling dahsyat yang menampar perkeretaapian Indonesia.

Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara

Kronologi

Peristiwa kecelakaan ini terjadi saat dua kereta melintasi satu rel yang sama dari arah berlawanan. Benturan pun tak terelakkan.

Kedua kereta api tersebut mengakibatkan lokomotif dan gerbong pertama pada kedua kereta ringsek dan hancur.

Sebelumnya, KA 220 Tanah Abang-Merak berangkat dari Stasiun Kebayoran menuju Stasiun Sudimara. Sayangnya, tiga jalur kereta sudah terisi.

Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Sudimara pun meminta persilangan kereta di Stasiun Kebayoran.

Namun hal tersebut tidak terjadi lantaran adanya pergantian petugas PPKA di Stasiun Kebayoran yang tidak mengetahui rencana tersebut.

Petugas kemudian berusaha mengosongkan salah satu kereta di Sudimara untuk KA 220 dengan melakukan langkah darurat yakni memindahkan rangkaian KA 225 dari kereta 3 ke kereta 1.

Nahasnya upaya tersebut tak berhasil karena masinis KA 225 Slamet Suradyo tak melihat sinyal yang diberikan oleh KA 220.

Kecelakaan pun tak terelakkan. Para petugas yang terdiri dari masinis dan kondektur pun akhirnya mendapat sanksi tegas yakni hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement