Advertisement
Ferdy Sambo Hela Napas Panjang lalu Coret Kertas Dakwaan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). - JIBI/Lukman Nur Hakim.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan tim Bisnis-jaringan Harianjogja.com, terlihat Sambo beberapa kali menghela napas panjang sembari mencoret berkas dakwaan dengan stabilo dan pulpen miliknya.
Advertisement
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sendiri telah mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Dia tidak hanya menyuruh, tetapi juga ikut mengeksekusi Brigadir J yang terkapar tidak berdaya.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepada Richard Eliezer. 'Berani kamu tembak Yosua?'.
"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.
Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang keempat terdakwa ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Paru Ingatkan Pasien TBC Jangan Hentikan Obat
- BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
- Serangan Israel ke Teheran-Isfahan, Iran Membalas
- Masuk Permukiman, Macan Tutul Tawangmangu Dievakuasi ke Solo Safari
- Kelas Pintar Dukung Pembelajaran AI, Perkuat Digitalisasi Pendidikan
- Hakim Tipikor Perintahkan Usut Keterlibatan Pemilik Wilmar Cs
- Bahlil Alihkan Impor Minyak ke AS, Respons Perang Iran
Advertisement
Advertisement







