Advertisement
Anak & Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Alasan Adat dan UU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe (Anak) dan Yulice Wenda (Istri) menolak menjadi saksi dan memilih mengundurkan diri.
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.
Advertisement
Hal itu, kata dia diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa untuk memberikan keterangan, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum (abuse of power),” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Viral Penumpang Kereta Tertahan Berjam-jam Cuma Diberi Air Mineral, Bule Sampai Bagikan Mi Instan di Gerbong
Tim kuasa hukum juga menjelaskan alasan lainnya Yulice dan Astract tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat sang ayah.
"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, dimana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk pergi ke Jakarta, dan harus menemai Lukas Enembe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Anggota THAGP lainnya Aloysius Renwarin.
Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia berdalih Ada kearifan lokal di tanah Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.
"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Kedua orang dimaksud yakni Astract Bona Timoramo Enembe (anak) dan Yulce Wenda (istri).
Lembaga antirasuah pun mengingatkan keduanya agar kooperatif. Apabila panggilan kedua kembali mangkir, KPK tak segan untuk menjemput paksa keduanya.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022)
Adapun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal penjemputan paksa terhadap saksi.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement