Advertisement

Anak & Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Alasan Adat dan UU

Setyo Aji Harjanto
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anak & Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Alasan Adat dan UU Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe (Anak) dan Yulice Wenda (Istri) menolak menjadi saksi dan memilih mengundurkan diri.

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.

Advertisement

Hal itu, kata dia diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa untuk memberikan keterangan, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum (abuse of power),” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Tertahan Berjam-jam Cuma Diberi Air Mineral, Bule Sampai Bagikan Mi Instan di Gerbong

Tim kuasa hukum juga menjelaskan alasan lainnya Yulice dan Astract tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat sang ayah.

"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, dimana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk pergi ke Jakarta, dan harus menemai Lukas Enembe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Anggota THAGP lainnya Aloysius Renwarin.

Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia berdalih Ada kearifan lokal di tanah Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.

"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Kedua orang dimaksud yakni Astract Bona Timoramo Enembe (anak) dan Yulce Wenda (istri).

Lembaga antirasuah pun mengingatkan keduanya agar kooperatif.  Apabila panggilan kedua kembali mangkir, KPK tak segan untuk menjemput paksa keduanya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022)

Adapun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal penjemputan paksa terhadap saksi.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement