Advertisement
Menteri ATR/BPN Ungkap 5 Kelompok Mafia Tanah, Siapa Saja?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan dengan pejabat lama Sofyan Djalil di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan lima oknum pejabat yang terlibat dalam konflik mafia tanah, termasuk di lingkungan BPN hingga mitra kerjanya sendiri, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sudah banyak laporan dari masyarkaat yang masuk terkait keterlibatan PPAT dalam kasus pelik soal pertanahan di tanah air ini.
Advertisement
"Dari hasil yang saya dapatkan di lapangan ada lima oknum mafia tanah yang bermain," kata Hadi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (7/10/2022).
Pertama, yaitu oknum pegawai BPN yang sampai saat ini masih terus ditertibkan agar tidak lagi terjerumus kegiatan mafia tanah. Kedua, oknum pengacara. Ketiga adalah oknum PPAT.
BACA JUGA: Begini Kronologi Korupsi Dana BOS di Sebuah Sekolah di Sleman
Untuk diketahui, PPAT sendiri memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi program prioritas Kementerian ATR/BPN yakni percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menyelesaikan kasus sengketa hingga memberantas mafia tanah.
"Kalau ada yang ketahuan ingat janji saya pasti selesai," ujar Hadi.
Tak hanya itu, Hadi juga membeberkan oknum keempat, yaitu camat sebagai PPAT sementara dan kelima adalah oknum kepala desa. Menurutnya, kelima oknum ini bekerja sama dalam melakukan modus-modus penipuan dan pengalihan hak kepemilikan tanah.
"Apabila dari lima oknum ini salah satu saja tidak melakukan kegiatan maka sebetulnya mafia tanah ini tidak akan bisa jalan, karena mafia tanah ini tidak bisa jalan sendirian," ungkapnya.
Hadi mendapat masukan dari masyarakat terkait dengan pengurusan PPAT. Keluhan didominasi biaya layanan yang terlalu mahan dan tidak seragam, bahkan proses pelayanan pertanahan oleh lembaga tersebut pun terbilang lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Kesehatan Perkuat JKN di DIY Lewat Sinergi dengan Pemda
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
- Jalan Nasional Jateng-DIY Siap Sambut Mudik Lebaran 2026
- Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
Advertisement
Advertisement








