Advertisement
Menteri ATR Mengklaim Jogja Bebas Mafia Tanah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang bebas mafia tanah karena sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 90 persen.
"Kebetulan Yogyakarta ini dari indikator bahwa PTSL sudah 90 persen itu sebetulnya sudah menjadi provinsi yang bebas mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto seusai acara Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Bangsal Kepatihan, Jogja, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Mantan Panglima TNI ini menyebutkan sesuai dengan data Kementerian ATR/BPN di Jakarta capaian 90 persen itu menempatkan DIY pada peringkat paling tinggi dalam program pendaftaran sertifikat PTSL di Indonesia.
"Hanya kurang 10 persen itu karena berada di Kabupaten Gunungkidul yang kontur tanahnya bergunung-gunung dan masyarakatnya agak kesulitan menunjukkan batasnya," ucapnya.
Jika kekurangan 10 persen bidang tanah itu bisa segera dikejar untuk didaftarkan sebelum 2023, menurut dia, DIY bisa dinobatkan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia.
"Bisa memasang banner bahwa Provinsi DIY menjadi provinsi terlengkap pertama di Indonesia, boleh memasang banner provinsi bebas mafia tanah karena semua bidang tanah sudah terdaftar," kata dia.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Dengan berstatus provinsi lengkap, lanjut Hadi, seluruh tanah di DIY dipastikan bebas dari praktik penyelewengan mafia tanah.
"Ketika ada mafia tanah akan bermain, akan terlihat ini (tanah) miliknya Pak A, Pak B sehingga tidak mungkin bisa diambil," ujarnya.
Keuntungan lainnya, kata Hadi, para investor akan ramai berdatangan ke Yogyakarta karena kepastian hukum kepemilikan tanah sudah jelas sehingga tidak ada kekhawatiran digugat di kemudian hari.
Menurut dia, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi, yakni oknum unsur BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.
"Kalau lima-limanya ini tidak kolaborasi hanya satu saja, kepala desa saja, sudah tidak akan ada mafia tanah," katanya lagi.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini bahwa kemungkinan adanya mafia tanah di wilayahnya relatif kecil mengingat 90 persen bidang tanah di DIY telah terdaftar.
Dengan cakupan pendaftaran tersebut, menurut dia, mustahil transaksi jual beli tanah oleh mafia tanah di DIY bisa terjadi.
"Sebanyak 90 persen sudah terdata 'kan juga tidak akan mungkin terjadi transaksi jual beli, akhirnya yang dimainkan tanah Keraton kalau (pendaftaran) belum selesai," kata Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement