Advertisement
Surat Pemecatan Fredy Sambo Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
![Surat Pemecatan Fredy Sambo Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi](https://img.harianjogja.com/posts/2022/09/30/1113390/antarafoto-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-30082022-ada-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan, dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Ferdy Sambo Dipecat
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022) di Bareskrim Polri.
Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.
"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi
Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Diminta Melarang Haji Backpacker, Ini Alasan Timwas Haji
- Setengah Kuota Tambahan Haji 2024 Dialokasikan untuk ONH Plus Dikritik DPR
- BPIP: Praktik Judi Online Ancam Eksistensi Bangsa
- Presiden Jokowi Dijadwalkan untuk Salat Iduladha di Semarang
- Gereja Katedral Sumbang Sapi untuk Masjid Istiqlal Jakarta di Hari Raya Iduladha
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/18/1178386/guru-freepik.jpg)
Hadiah untuk Guru Masuk Kategori Korupsi, Disdikpora Jogja Diminta Mengawasi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/17/1178271/surfing-freepik.jpg)
Indonesia Punya Pantai Terbaik untuk Berselancar, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Diringkus
- Mendaku Gantikan Twitter, Elaelo Kini Justru Kena Suspend
- Makkah Diguyur Hujan di Tengah Panas Ekstrem, Jemaah Haji Bersuka Cita
- Memasuki Kemarau, Sejumlah Daerah Ini Masih Dilanda Hujan
- Rob dan Banjir Semarang Terkendali, Nana Sudjana: Investor Lebih Nyaman Berinvestasi
- Tentara Israel Serang Umat Islam yang akan Salat Iduladha di Masjid Al-Aqso, MUI: Bukti Islamofobia
- Kualitas Udara Jakarta Selasa Pagi kembali Menempati Posisi Pertama Terburuk di Dunia
Advertisement
Advertisement