In This Ekonomi, Ini Cara Efektif Mengelola Keuangan di Tengah Inflasi
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)/ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan, dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA : Ferdy Sambo Dipecat
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022) di Bareskrim Polri.
Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.
"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi
Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
PSS Sleman menggelar Launching Team, Jersey Reveal, dan laga uji coba melawan Kendal Tornado FC di Stadion Maguwoharjo pada 8 Agustus 2026
Pemerintah mengintegrasikan MBG dengan Koperasi Desa Merah Putih untuk ketahanan pangan. Pengamat menilai tata kelola dan keamanan pangan masih menjadi tantanga
Polres Karanganyar menghentikan penyelidikan dugaan MinyaKita berbau solar setelah uji laboratorium memastikan tidak ada kandungan solar maupun minyak tanah.
Gempa magnitudo 5,3 mengguncang Ismailia, Mesir. Belum ada laporan korban, sementara pemerintah mengaktifkan tanggap darurat dan rumah sakit bersiaga.
Bantul menargetkan angka kemiskinan turun di bawah 10 persen pada 2026. Sebanyak 103 program disiapkan dengan dukungan pembaruan DTSEN.