Harga BBM Terbaru Senin 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp Stabil
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
\"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,\" kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com, Jumat (26/8/2022).
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Pimpinan Sidang Etik Ferdy Sambo adalah Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
\"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,\" kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Bimbel gratis di Prawirodirjan digelar lima kali sepekan untuk meningkatkan kemampuan belajar anak dan memperluas akses pendidikan.
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand lewat adu penalti usai bermain 2-2 selama 120 menit.