Advertisement
Akui Lakukan Kekeliruan, Ferdy Sambo dan Istri Akan Terbuka di Persidangan
![Akui Lakukan Kekeliruan, Ferdy Sambo dan Istri Akan Terbuka di Persidangan](https://img.harianjogja.com/posts/2022/09/28/1113215/antarafoto-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-30082022-ada-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.
Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.
BACA JUGA: Buntut Larangan Jilbab, 76 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa di Iran
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar
- Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Semeru Mencapai 600 Meter
- Simulasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rampung Disusun
- AHY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,19 Triliun dari Kasus Mafia Tanah
- CEK FAKTA: Rumah Mewah Ketua MK Suhartoyo Roboh, Begini Faktanya!
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/22/1178793/pesawat.jpg)
Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menteri Pertanian SYL Sebut Dirinya Menteri Termiskin
- Truk Pengangkut BBM yang Terbakar Hebat di Tol Solo-Ngawi Berhasil Dipadamkan
- Ibadah Haji 2024, 234 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
- Limosin Aurus, Mobil Mewah Hadiah Putin kepada Kim Jong Un, Bodi Tahan Peluru dan Ledakan
- Pencegahan Kejahatan Judi Online, BPK Minta Pemerintah Gencarkan Kampanye
- Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PDIP: Masih Bisa Dinego
- Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono
Advertisement
Advertisement