Advertisement
Bertambah! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast
Tambah Lagi, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast. Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) - Dok.WSBP.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
"KJH [Kristiadi Juli Hardianto] selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan JS [Jarot Subana] selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (H) sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada siang hari tadi.
Senada dengan Ketut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa ada dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan yang berbeda. H akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan KJH di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka H ditahan di rutan Selamba cabang Kejagung. Lalu, tersangka KJH ditahan di rutan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," ujarnya.
Sementara itu, JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kuntadi juga menjabarkan peran ketiganya dalam kasus ini. H diketahui sebagai Dirut PT MMM menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat PT WBP harus menyetorkan uang sebesar Rp341 miliar.
BACA JUGA: Begini Modus Pidana Pajak 2 Warga DIY yang Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar
Selanjutnya, tersangka KJH membuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM
"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Kuntadi.
Lalu untuk JS, diketahui bertemu dengan tersangka H pada tahun 2019 untuk membicarakan terkait proyek pembangunan tol yang sedang digarap oleh PT MMM milik tersangka H.
Sekadar informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
"Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).
Adapun, keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
- Proyek PSEL Bantul Mandek, Dana Belum Turun
- 38 Persen Jalan Gunungkidul Rusak, Perbaikan Terkendala Dana
Advertisement
Advertisement









