Advertisement
Bertambah! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
"KJH [Kristiadi Juli Hardianto] selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan JS [Jarot Subana] selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (H) sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada siang hari tadi.
Senada dengan Ketut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa ada dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan yang berbeda. H akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan KJH di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka H ditahan di rutan Selamba cabang Kejagung. Lalu, tersangka KJH ditahan di rutan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," ujarnya.
Sementara itu, JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kuntadi juga menjabarkan peran ketiganya dalam kasus ini. H diketahui sebagai Dirut PT MMM menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat PT WBP harus menyetorkan uang sebesar Rp341 miliar.
BACA JUGA: Begini Modus Pidana Pajak 2 Warga DIY yang Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar
Selanjutnya, tersangka KJH membuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM
"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Kuntadi.
Lalu untuk JS, diketahui bertemu dengan tersangka H pada tahun 2019 untuk membicarakan terkait proyek pembangunan tol yang sedang digarap oleh PT MMM milik tersangka H.
Sekadar informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
"Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).
Adapun, keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
Advertisement

Hore! Gedung Bioskop Segera Dibangun di Wonosari Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Wisatawan Ponorogo Tenggelam dan Meninggal di Muara Sungai Pacitan
- Plesir ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
- 4 Bocil di Magetan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Paket Petasan Meledak
- Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang Kena PHK Massal Terkatung-katung
- Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
- Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,3 Sebanyak Dua Kali
Advertisement
Advertisement