Advertisement
Soal Kendaraan Dinas Listrik, Pemkab Cilacap Tunggu Juklak
Peluncuran kendaraan listrik roda dua sebagai salah satu penunjang transportasi ramah lingkungan Desa Wisata di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2022). - Harian Jogja - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunggu petunjuk teknis maupun pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
"Intinya, kami Pemkab Cilacap mendukung (Inpres Nomor 7 Tahun 2022), apalagi (penggunaan mobil listrik) itu lebih efektif dan efisien dalam program penyelenggaraan pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Cilacap, Awaluddin Muuri dikutip dari Antara, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Ia mengatakan hal itu karena di satu sisi, Pemkab Cilacap sudah menyusun anggaran untuk APBD Tahun 2023 dan telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Cilacap.
"Kalau kita mau merencanakan membeli itu kan harus ada perencanaan satu tahun sebelumnya," kata Sekda.
Kendati demikian, dia mengatakan jika petunjuk teknis maupun pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu telah turun, Pemkab Cilacap akan segera membicarakan bersama DPRD Kabupaten Cilacap karena terkait dengan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik.
"Memang di (anggaran) 2023 belum kami anggarkan untuk pengadaan mobil listrik," ujarnya.
Disinggung mengenai kesiapan sarana dan prasarana pendukung kebijakan penggunaan kendaraan listrik, Awaluddin mengakui hingga saat ini di Cilacap belum tersedia stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Namun, kata dia, keberadaan SPKLU tersebut akan disiapkan dengan menyesuaikan anggaran.
"Apalagi Cilacap punya keunggulan dan potensi untuk itu. Prinsipnya, kami siap untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan itu," kata Sekda.
Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu poin yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 adalah gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Militer Iran Siaga Penuh, Tegaskan Persatuan Hadapi Ancaman AS
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 25 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
- Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg
- Pelatih PSS: Hasil Imbang Lawan Persipura Jadi Poin Penting
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
- Cek Jam Berangkat KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement




