Advertisement
Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah terpidana korupsi bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Mereka adalah mantan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Apriyanti.
Advertisement
"Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Nama-nama tersebut mendapat pembebasan bersyarat, menyusul mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.
Adapun, Patrialis Akbar, merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Di tingkat pertama dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dia mengajukan sejumlah upaya hukum hingga peninjauan kembali alias PK. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Patrialis dan memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara
Sementara itu, untuk Zumi Zola, di tingkat pertama dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Warga Bantaran Sungai Code Menolak Digusur oleh BBWSSO
Zumi Zola dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Terakhir, Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia tersangkut kasus dana operasional menteri (DOM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
Advertisement
Advertisement









