Advertisement
Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak? Ini Jawaban Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa nasib keanggotaan Ferdy Sambo (FS) di kepolisian akan ditentukan pada sidang kode etik yang berlangsung Kamis (24/8/2022) besok.
"Kemudian terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak," jelas Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Sementara itu, Listyo memastikan untuk 97 anggota Polri yang telah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak semua akan ditetapkan jadi terduga pelanggar kode etik.
"Dari 97 yang kita periksa tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik ada juga yang menjadi saksi," ujar Listyo.
Selain itu, ada 35 personel Polri yang sudah diduga melanggar kode etik. Meski begitu, Listyo menegaskan akan memilah peran masing-masing.
Penyidik akan mengecek apakah mereka bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau malah tidak tahu mereka terjebak dalam skenario yang diduga dirancang oleh Ferdy Sambo. Semua itu, lanjut Listyo, akan ditentukan dalam sidang kode etik.
"Apakah yang bersangkutan ini dibawa tekanan ataukah mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario jadi ini semua nanti akan ditentukan tim sidang kode etik," jelasnya.
BACA JUGA:Â Penganiayaan di Sekitar Asrama Papua Makan Korban Jiwa, Sultan Angkat Bicara
Listyo mengungkapkan, peranan semua personel Polri yang telah diperiksa dalam pembunuhan Brigadir J akan jadi dasar pemberian sanksi.
"Tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
- Alwi Farhan Persembahkan Emas SEA Games 2025 di Tunggal Putra
- Zootopia 2 Raih Rp16,6 Triliun dalam 17 Hari
- Ganda Putra SEA Games 2025, Sabar/Reza Raih Emas
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Banjir Rendam 22 Desa di Cirebon, 6.530 Warga Terdampak
- Hadapi Libur Nataru, Tol Semarang-Solo Siap Operasi
Advertisement
Advertisement





