Advertisement

Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak? Ini Jawaban Kapolri

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak? Ini Jawaban Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa nasib keanggotaan Ferdy Sambo (FS) di kepolisian akan ditentukan pada sidang kode etik yang berlangsung Kamis (24/8/2022) besok.

"Kemudian terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak," jelas Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Sementara itu, Listyo memastikan untuk 97 anggota Polri yang telah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak semua akan ditetapkan jadi terduga pelanggar kode etik.

"Dari 97 yang kita periksa tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik ada juga yang menjadi saksi," ujar Listyo.

Selain itu, ada 35 personel Polri yang sudah diduga melanggar kode etik. Meski begitu, Listyo menegaskan akan memilah peran masing-masing.

Penyidik akan mengecek apakah mereka bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau malah tidak tahu mereka terjebak dalam skenario yang diduga dirancang oleh Ferdy Sambo. Semua itu, lanjut Listyo, akan ditentukan dalam sidang kode etik.

"Apakah yang bersangkutan ini dibawa tekanan ataukah mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario jadi ini semua nanti akan ditentukan tim sidang kode etik," jelasnya.

BACA JUGA: Penganiayaan di Sekitar Asrama Papua Makan Korban Jiwa, Sultan Angkat Bicara

Listyo mengungkapkan, peranan semua personel Polri yang telah diperiksa dalam pembunuhan Brigadir J akan jadi dasar pemberian sanksi.

"Tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement